6 ORANG TERSANGKA DARI 68 KASUS KARHUTLA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2019

6 ORANG TERSANGKA DARI 68 KASUS KARHUTLA

 PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar memimpin pres rilis penanganan kasus karhutla, Jumat (13/9/2019)  

Sejak Juli hingga September 2019, Polres Palangka Raya telah menyelidiki sebanyak 68 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Enam pelaku di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka kita kenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Undang-Undang lingkungan hidup,” Kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Waka Polres Kompol Arman Muis, Kabag Ops AKP Hemat Siburian dan Kasatreskrim AKP Nandi Indra Nugraha saat menggelar rilis di Mapolres setempat, Jumat (13/9/2019).

Timbul menjelaskan, dari hasil pengungkapan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan para pelaku untuk membakar seperti parang, celurit, mancis, bekas bakaran, jerigen dan botol.

BACA JUGA : Truk Tangki Vs Sepeda Motor Adu Kuat, Satu Orang Tewas
Alamak, Satpol PP Disiram Air Kencing dan Air Panas Saat Lakukan Penertiban
“Saat ini kita sudah menyiapkan 5 pemberkasan dan 1 berkas sudah tahap satu,” tandasnya

Timbul menyebutkan, hingga kini total lahan yang terbakar seluas 150 hektar dari 68 TKP yang sudah dipasang garis Polisi oleh Polres Palangka Raya.

Bermula pelaku tidak sengaja membersihkan lahan mereka dengan cara membakar. Dari pembakaran tersebut akhirnya meluas dan merembet ke wilayah lain.

“Lahan yang dibakar mereka digunakan pelaku untuk membangun rumah dan perumahan,” ucap Timbul(ryt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)