2 PELAKU PENCURIAN BERMOTIF PECAHKAN KACA DITANGKAP POLRES PALANGKA RAYA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2019

2 PELAKU PENCURIAN BERMOTIF PECAHKAN KACA DITANGKAP POLRES PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - AKBP Timbul RK Siregar S.I.K., M.Si, menggelar press release pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca mobil, Jum’at (13/9/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Palangka Raya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa sebelumnya, pada hari Kamis, 29 Agustus 2019, lalu, pelaku tiba di Palangka Raya dari Kota Palembang dan berniat untuk mencuri, di Kota Palangka Raya.

“Untuk beroperasi, pelaku membeli satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King KH 2732 YE dan motor tersebut, digunakan sebagai sarana pelaku untuk memantau calon korbannya. Dari tanggal 30 Agustus 2019, sampai 6 September 2019, pelaku berjalan-jalan untuk menghapal jalan Kota Palangka Raya, sekaligus mencari target yang tepat,” kata Kapolres.

Baca Juga!  Gasak Septor dan Perabotan Rumah, Warga Kauman Ini Diangkut ke Polres Ketapang
“Kemudian pada tanggal 6 September 2019, tersangka membeli busi baru dan menggantikan dengan busi yang lama dari motornya pelaku yang kemudian, pada tanggal 9 September 2019, digunakan untuk memecah kaca mobil korbannya. Dan pada Senin (9/9/2019) lalu, kedua tersangka memilih target, di Bank BRI. Pelaku AS (35) masuk kedalam Bank BRI untuk memantau keadaan dalam Bank dan tersangka IW (31), menunggu di motor tepat di seberang Bank,”paparnya.
Barang bukti sepeda motor ikut diamankan.
AKBP Timbul melanjutkan, setelah menentukan target, lalu AS menelpon IW, bahwa ada target menggunakan mobil warna dan mereka mengikuti mobil tersebut.

Saat mobil tersebut berhenti, di Rumah Makan Wong Cilik, di Jl. Kahayan, pelaku berhenti agak jauh dari mobil yang ditarget, sambil menunggu situasi sepi.

Baca Juga!  Polresta Malang Ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba
Dan setelah dirasa sepi, AS, mendekati mobil dengan jalan kaki. Saat akan beraksi, pelaku IW, menunggu dengan arah motor menuju ke arah Jalan S. Parman (berlawanan arah). AS memecah kaca dengan cara melemparkan keramik busi yang telah dihancurkan, kemudian dikunyah ke kaca mobil dan mengambil uang dan langsung kabur.

“Dari keterangan tersangka, uang hasil kejahatan sebesar Rp.500.000.000 dibagi, untuk AS, yang bertindak sebagai eksekutor mendapat pembagian sebesar Rp. 300.000.000 dan IW, mendapat jatah Rp. 200.000.000. Tersangka dan barang bukti, berhasil diamankan di Tabalong, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis (12/9/2019) siang. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp. 233.000.000, dan dua sepeda motor. Sedangkan sisa uang yang lain akan kita telusuri lebih lanjut,”ujar Kapolres.

“Untuk kedua pelaku, berdasarkan alat bukti yang kita miliki, telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres.(ryt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)