KASUS 5 ANAK DIBAWAH UMUR PENGGUNA NARKOTIKA DI MEDANG DERAS SEBAIKNYA DISELESAIKAN SECARA DIVERSI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juni 2019

KASUS 5 ANAK DIBAWAH UMUR PENGGUNA NARKOTIKA DI MEDANG DERAS SEBAIKNYA DISELESAIKAN SECARA DIVERSI

Ketgam Ketua KPAID Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu, 
Batu Bara,suarakpk.com - Tertangkapnya 5 anak dibawah umur oleh team Opsnal Polsek Medang Deras Selasa 25/06/2019 kemarin ternyata mendapat perhatian dari khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Batu Bara 

Ketua KPAID Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu, Rabu (27/06/2019) mengatakan, penanganan kasus terkait anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum sepatutnya berpedoman kepada UU No 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak dan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan kedua undang undang tersebut dikatakan Pasaribu terkait 5 orang anak dibawah umur yang diamankan karena menggunakan narkotika jenis Sabu di Kecamatan Medang Deras sebaiknya pihak kepolisian menerapkan Diversi.

Dikatakan Pasaribu Diversi adalah penyelesaian kasus hukum kasus anak diluar pengadilan. Masih menurut Pasaribu apabila telah terlaksana diversi maka sebaiknya kelima anak yang menggunakan narkotika tersebut diserahkan kepada BNN Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan rehabilitasi.

Dimana, Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.

Indonesia sebagai negara yang telah menyetujui Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (Muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)