Petugas Gabungan Polres Blora Amankan 45 Batang Kayu Jati - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Mei 2019

Petugas Gabungan Polres Blora Amankan 45 Batang Kayu Jati


BLORA, suarakpk.com - Sebanyak 45 Batang kayu jati yang diduga hasil curian berhasil diamankan oleh Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora bersama Perhutani KPH Cepu.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo siang tadi, Selasa (14/5) mengatakan, pengamanan barang bukti itu berkat adanya informasi dari warga. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapatkan 45 kayu jati masih berbentuk glondongan tergeletak di pekarangan rumah warga.

 "Melakukan operasi dari masyarakat, ternyata benar, di pinggir kali tepatnya, kita amankan kayu ilegal 45 kayu jati berbagai ukuran," kata Kasat Reskrim saat gelar perkara di Mapolres Blora.

AKP Heri mengatakan rata rata diameter kayu jati tersebut adalah 30 cm, dengan panjang antara 1,5 meter sampai 2,5 meter.

Puluhan kayu jati itu diamankan dari pekarangan rumah warga di desa Cabak Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, dan sudah diamankan di Mapolres Blora dengan menggunakan satu unit truk. Sementara, pemilik kayu masih dalam penyelidikan.

"Untuk pelaku masih kita dalami, kita masih kumpulkan minimal 2 alat bukti untuk mengejar pelaku," kata Herry.

Sementara itu Wakil ADM Perhutani Cepu Mughni mengaku, harga per kubik kayu jati itu ditaksir mencapai 10 juta rupiah. Sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

"Per kubiknya itu 10 juta, jadi kemungkinan kerugian total 50 juta,"  ungkapnya.(Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)