![]() |
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Nursan, SH. |
KENDARI, suarakpk.com- Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menilai pelantikan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra pada saat rotasi jabatan tidak paham aturan.
Hal ini dikemukakan oleh Nursan, selaku ketua bidang Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, kata dia pengangkatan tersebut berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor : Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 07 Januari 2019, dinilai sangat politis dan tidak berdasarkan aturan.
“Yusmin adalah PNS berprofesi sebagai tenaga pengajar/pendidik (Guru) yang direkomendasikan oleh BKD dan dilantik oleh Bapak Ali Mazi Gubernur Sultra sebagai pejabat administrator di Dinas ESDM sangat bertentangan dengan Surat Men.Pan Nomor : B/1440/M.Pan/7/2004 Perihal Penjelasan Surat Edaran Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 menegaskan Guru hanya dapat dipindahkan kejabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun, antara lain Pengawas sekolah, Kepala Sekolah/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit dan Jabatan lain yang mengelola pendidikan", katanya.
Lanjut Mantan Ketua PMII FH UHO itu, Pelantikan Yusmin juga bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru tertuang pada Pasal 61 menerangkan bahwa Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.
“Dengan dilantiknya Yusmin sebagai Kabid Minerba, maka kami menganggap bahwa Gubernur dan BKD Sultra tidak paham aturan dan mencederai konstitusi pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945", cetus Nursan.
Ia menambahkan, sedangkan untuk pihak-pihak yang mengapresiasi dan mendukung serta menginginkan Yusmin untuk tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba, kami tetap mengapresiasi. Karena itu menjadi hak mereka dalam mengemukakan pendapat didepan umum.
“Namun kami sangat menyangkan bila dukungan pihak-pihak tersebut hanya dilandasi hubungan emosional semata, bukan karena melihat legal standing yusmin menjabat sebagai Kabid Minerba, Karna menurut kami pengankatan Yusmin menyalahi aturan", ungkapnya.
Nursan mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi jika kasus tersebut belum juga diselesaikan.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari Pemprov Sultra. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar