BLORA, suarakpk.com - Forkopimcam Kunduran bersama Satpol PP Kecamatan Kunduran di Pekan pertama bulan Ramadan, usai Sholat Tarawih, kemarin senin (13/5) melakukan monitoring operasional di sejumlah tempat hiburan malam, cafe karaoke yang nekat beroperasi pada bulan puasa di Wilayah Kecamatan Kunduran. Petugas Gabungan Kecamatan Kunduran memonitor kafe diantaranya Kafe Anisa (Murtini), Kafe Mami (Mak Yem), Kafe MJ (Nyo), Kafe Kebo, Kafe Parti.
Dikatakan oleh Kapolsek Kunduran melalui Brigadir Agus.S, kegiatan monitoring yang dilakukan bersama Fokompincam, sebagai tindaklanjut dari aduan warga masyarakat.
“Kegiatan ini kita lakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengabarkan jika masih ditemukan cafe karaoke yang buka di bulan puasa, Kebanyakan tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa ini statusnya illegal alias tak berizin.” tutur Brigadir Agus.
Diungkapkan Brigadir Agus, penertiban terhadap pemilik kafe yang nakal ini akan terus dilaksanakan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.
“Pemilik kafe harus menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa dan tidak mengoperasikan tempat usahanya selama bulan Ramadan,” jelasnya.
Sementara, salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Kunduran, Fingky mengungkapkan, berdasarkan pasal 14 ayat 4 dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disebutkan, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, razia sebagai langkah preventif mencegah terjadinya swiping dari masyarakat atau ormas di tempat hiburan malam.
“Forkompimcam tidak akan main-main dengan para pengusaha cafe karaoke nakal. Seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadan. Jika ada yang masih nekat kucing-kucingan akan ditindak tegas,” tegas Fingky. (Red/Bambang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar