DPO Pornografi Ditangkap Polsek Purwantoro - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Maret 2019

DPO Pornografi Ditangkap Polsek Purwantoro


WONOGIRI, suarakpk.com - Atas kejelian jajaran Polres Wonogiri, akhirnya Polsek Purwantoro Pimpinan IPTU Aris JN, berhasil menangkap bekas satpam bank Di Bulukerto yang bernama Arif Setiawan (33) residivis yang tinggal di Joho Rt 02/03,Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Arif kembali berurusan dengan polisi lantaran diduga mengedarkan video porno pada tahun 2016.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK MSi melalui Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, hari ini, Selasa (5/3), mengungkapkan bahwa pada hari Senin tgl 04 Maret 2019 sekitar pukul 09.45 Wib di Wilayah hukum Slogohimo, 2 ( dua ) anggota polsek Purwantoro kanit Intelkam Aiptu Hari Pawanto dan Kanit Binmas Heru Cahyono, mengamankan terduga terlapor kasus tentang Pornografi UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No.44 th 2008 tentang Pornografi yang diadukan di Polsek Puh Pelem pada hari selasa tanggal 26 Juni 2018 dengan pelapor NH.

"Kronologinya, Pada saat terlapor (Arif) mau membuat SKCK di Polsek Purwantoro, kanit Intel curiga dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek. Kanit menanyakan prosedur pembuatan SKCK dengan Sat Intelkam Polres tentang status residivis dan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonogiri untuk diamankan terlebih dahulu di Polsek Purwantoro karena punya kasus lain yang di adukan di Polsek Puh Pelem tentang kasus Pornografi, kemudian tanpa disadari oleh petugas terlapor ijin mau ambil foto di mobilnya tapi ternyata kesempatan tersebut digunakan oleh terlapor untuk melarikan diri dengan menggunakan KBM bernopol W-1439-SC miliknya ke arah Slogohimo, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh 2 ( dua ) anggota Polsek Purwantoro dengan menggunakan sepeda motor dinas kepolisian, setelah ditemukan di wilayah slogohimo terlapor nekat tidak mau menghentikan laju mobilnya sehingga aksi kejar-kejaran tersebut diwarnai tembakan peringatan oleh petugas kepolisian hingga akhirnya terlapor yang tak lain adalah DPO tersebut dapat diamankan di wilayah hukum Polsek Slogohimo, selanjutnya di serahkan ke Polsek Slogohimo dan dikoordinasikan dengan Polsek Puh Pelem.

Selanjutnya saat ini dikembangkan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan AKP Aditya Mulya Ramadhani untuk penanganan kasus tersebut . ( Pungki / Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)