Kades Sugik : Bersama Polres, Kejari Dan BPN Nganjuk Menyepakati Pungutan Prona Diatas Rp.500 Ribu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Desember 2018

Kades Sugik : Bersama Polres, Kejari Dan BPN Nganjuk Menyepakati Pungutan Prona Diatas Rp.500 Ribu



NGANJUK, suarakpk.com - Banyak Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk yang belum paham Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengatur Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau masyarakat lebih mengenal sertifikat tanah murah.
Dalam SKB tersebut untuk mengurus sertifikat tanah secara massal masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu sebagai pengganti pathok dan materai, namun pada kenyataannya banyak desa yang memungut biaya Rp 500 ribu lebih.
Mereka beralasan bahwa jika biaya mengacu pada SKB, maka dimungkinkan banyak kekurangan.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Desa Grengket Kendal, Kabupaten Nganjuk, Sugik saat dikonfirmasi suarakpk, dirinya mengatakan, panitia tidak mengacu pada SKB tiga kementrian namun mengacu pada kesepakatan yang masuk dalam batas kewajaran.
“orang-orang itu (panitia/red) tidak mengacu pada SKB, namun kami mengikuti sosialisasi yang menurut kami di batas kewajaran. Yang penting pengunaanya jelas, jadi intinya kami tidak mengacu SKB atau surat keputusan bersama tiga menteri," katanya, Rabu (28/11/2018) di rumahnya.
Lebih lanjut, Sugik menjelaskan, jika dalam sosialisasi tersebut, pungutan tersebut juga disepakati oleh Polres, Kejari dan BPN Nganjuk.
“kita sepakati bersama Polres, Kejari, dan BPN, serta bapak Imam dari Tipikor, karena kalau SKB, cuma cukup buat beli pathok dan matere saja. Sebelum ada pelaksanaan kita adakan sosialisasi bersama, dan dimungkinkan hampir di seluruh desa-desa di Nganjuk merata," pungkasnya. (Indra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)