![]() |
Ketgam: Tersangka Pencabulan, La Ole.. |
MUNA, suarakpk.com- Minggu 9 September 2018 sekira pukul 17.30 Wita, Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan bernama La Ole (42) yang bekerja sebagai tukang batu.
La Ole ditangkap di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
![]() |
Ketgam: Kapolsek Tongkuno, Ipda Darul Aksa |
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan melalui Kapolsek Tongkuno, Ipda Darul Aksa menjelaskan tersang dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 12 / IX / 2018 / Reskrim sek,tanggal 09-09-2018.
"Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / IX / 2018 / Sultra / Res Muna /SPKT , tanggal 09 September 2018, atas Persetubuhan dan atau perbuatan cabul (terhadap anak kandung ) atas nama OR (18) yang terjadi pada Jumat (7-9-2018) jam 01.00 wita," ujar Agung melalui Kapol
Tersangka melakukan aksinya diatas pondok tempat korban dipasung akibat tidak waras / gila.
"Dipersangkakan pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Subs.Pasal 290 ayat (1) KUHP lebih suns.Pasal 294 ayat (1) KUHP," imbuhnya.
Tindakan sementara yang dilakukan Polres Muna, hari ini korban dimintakan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar