Catatan Pilgub Sultra 2018: Maksimalisasi Fungsi Penyelenggara Pemilu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juli 2018

Catatan Pilgub Sultra 2018: Maksimalisasi Fungsi Penyelenggara Pemilu

Pemerhati Politik dan Demokrasi, Rakhmat Hidayat, ST.

Oleh:
Rakhmat Hidayat, ST
(Pemerhati Politik dan Demokrasi)

KENDARI, suarakpk.com- Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 baru saja selesai. Tercatat ada 171 daerah melaksanakan Pilkada yang terdiri dari 115 Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 39 Kota pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan 17 Provinsi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Salah satu provinsi yang menjadi peserta Pilkada serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Patut disyukuri, proses pelaksanaan tahapan Pilgub Sultra sampai pemungutan suara berjalan dengan lancar dan damai. Namun patut disayangkan, dalam tahapan pemungutan suara masih ditemukan banyak pelanggaran yang menyebabkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tercatat ada 42 TPS tersebar di kabupaten dan kota di Sultra yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra untuk melaksanakan PSU. Bahkan Sultra menjadi daerah pemegang rekor yang paling banyak melaksanakan PSU diantara daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018.
Menurut salah satu anggota KPU Sultra Iwan Rompo, banyaknya jumlah TPS yang akan melaksanakan coblos ulang akibat minimnya pengetahuan para penyelenggara di tingkat bawah, bukan karena niat jahat, seperti dikutip dalam sultrakini.com.  Sejalan dengan itu, salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Munsir Salam menyatakan, rata-rata ada dua hal penyebab dikeluarkannya rekomendasi PSU oleh Bawaslu seperti yang dikutip dalam anoatimes.id.  Pertama soal prosedur dan syarat memilih yang tidak dipenuhi, ada pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut memilih dan kedua prosedur perlakuan kotak suara diamana sebelum pelaksanaan penghitungan suara disatukan dalam satu kotak dan disegel, sehingga tidak boleh dibuka dengan alasan apapun.
Berdasarkan dua pernyataan di atas, ada dua sisi yang menjadi catatan penting dalam pelakasanaan Pilgub Sultra khususnya untuk penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, yaitu pertama dari sisi pelaksanaan tahapan Pilgub dan dari sisi pengawasan tahapan Pilgub.

Sisi Pelaksanaan tahapan Pilgub

Didaulatnya provinsi Sultra sebagai daerah yang menjadi pemegang rekor terbanyak pelaksanaan PSU menjadi tamparan keras bagi penyelenggara tahapan Pilgub Sultra yaitu KPU Sultra. Memang patut disayangkan, ditengah proses pelaksanaan pemungutan suara yang berjalan lancar dan damai masih banyak pelanggaran khususnya dalam hal pelaksanaan teknis di lapangan. Kurangnya pengetahuan dan sumber daya manusia (SDM) bagi penyelenggara teknis di lapangan menjadi alasan utama yang mesti dijadikan catatan penting bagi KPU Sultra agar dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya SDM telah siap. Apalagi sekarang masyarakat akan menghadapi Pemilu 2019, sehingga SDM penyelenggara harus benar-benar siap.

Proses perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS sebagai penyelenggara teknis di bawah harus mempertimbangkan kualitas dan pemahaman tentang penyelenggaraan Pemilu. Selain itu juga, para anggota PPK, PPS dan KPPS yang telah direkrut harus dikawal dan didampingi secara maksimal dalam hal ini melakukan pembinaan dan pelatihan bagi mereka khususnya tentang pelaksanaan teknis di lapangan, agar keterbatasan pengetahuan dan SDM mampu di atasi sehingga setiap pelaksanaan pesta demokrasi berjalan berdasarkan prosedural yang telah ditetapkan.

Sisi Pengawasan Pelaksanaan Pilgub

Pengawasan pelaksanaan Pigub Sultra oleh pengawas pemilu dari tingkat provinsi sampai pengawas lapangan patut diapresiasi. Banyaknya rekomendasi pelaksanaan PSU di Pilgub Sultra 2018 menjadi salah satu indikator bahwa fungsi pengawasan Bawaslu Sultra berjalan maksimal. Kita berharap besar bahwa banyaknya rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut didasarkan fakta-fakta yang jelas di lapangan serta menggunakan aturan hukum yang benar agar terhindar dari indikasi-indikasi masuknya kepentingan-kepentingan politik dalam keputusan PSU tersebut.

Maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sultra mesti diiringi juga dengan fungsi pencegahan. Ibarat sebuah adagium mengatakan, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu sampai tingkatan paling bawah harus berinisiatif untuk melakukan pencegahan-pencegahan pelanggaran Pemilu. Banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya melibatkan peran serta masyarakat atau organisasi-organisasi masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Bawaslu yaitu pengawasan Pemilu partisipatif, dimana masyarakat tidak hanya menjadi obyek Pemilu tetapi juga menjadi subyek Pemilu. Hal ini bisa membuat masyarakat berperan aktif baik dalam pengawasan Pemilu maupun dalam pencegahan pelanggaran dalam Pemilu. Jika pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu berjalan maksimal, maka kualitas Pemilu pun akan baik sehingga bisa melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.
Di akhir tulisan ini, penulis berharap semoga proses pelaksanaan Pilgub Sultra 2018 ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu di Sultra baik itu KPU maupun Bawaslu agar terus memaksimalkan fungsinya masing-masing agar kualitas Pilkada atau Pemilu di Sultra juga baik. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)