Ini Tanggapan Pimred SUARAKPK Terhadap Gugatan SPRI dan PPWI Di PN Jakpus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2018

Ini Tanggapan Pimred SUARAKPK Terhadap Gugatan SPRI dan PPWI Di PN Jakpus


SALATIGA, suarakpk.com - Pimpinan Umum yang sekaligus Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK dan harian online www.suarakpk.com serta www.suarakpktv.com, Imam Supaat mengapresiasi dan mendukung penuh gugatan Perbuatan Malawan Hukum Dewan Pers oleh dua organisasi profesi Jurnalis yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin Senin (21/5).

Menurut Imam, sidang gugatan tersebut, bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"kami mendukung penuh apa yang dilakukan SPRI dan PPWI dalam mengingatkan Dewan Pers melalui jalur konstitusi yang bermatabat, yakni melalui gugatan hukum terhadap Dewan Pers yang dinilai telah menciderai kemerdekaan Pers sesuai amanah Konstitusi." tutur Imam.

Dijelaskannya, bahwa kebijakkan dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers secara langsung sudah mengkibiri amanah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 28 Huruf (f) UUD 1945. Dimana seperti yang diketahui akhir akhir ini Dewan Pers telah mengeluarkan kebijakan dan aturan yang secara langsung telah mendiskriditkan media yang tidak terdaftar di dewan pers.
"coba kita baca pasal 15 UU No.40/99 tentang pers, di situ terlihat jelas bahwa Dewan Pers bertugas mendata media yang ada di Indonesia, artinya Dewan Pers yang digaji melalui APBN atau Uang Negara, berkewajiban mendata tanpa syarat pada media yang berbadan hukum, bukan sebaliknya, media yang mendaftar ke dewan pers, dan dengan serta merta seolah media yang tidak mendaftar dan atau terdaftar oleh dewan pers sebagai media ilegal dan atau abal-abal." terang Imam.

Ditegaskannya, bahwa sah atau tidaknya pekerja atau penerbitan pers, bukan tergantung dari Dewan Pers yang menentukan.
"Tetapi apakah perseroan tersebut sudah berbentuk badan hukum yang didaftarkan oleh notaris ke Kementrian Hukum dan HAM atau kepada Kementrian Dalam Negeri." tegasnya.

Oleh karena itu, Imam menandaskan, apa yang dilakukan oleh Dewan Pers sudah melampaui amanat atau otoritas yang diberikan oleh UU (UU Pers).
"Itu bisa berimplikasi ada media yang menurut mereka (Dewan Pers) bisa tidak memenuhi syarat dan kualifikasi, sehingga sama jugalah seperti sensor pada jaman yang lama (orba) dalam bentuk yang lain." ujar Imam.

Disinggung tentang sertifikasi keahlian, Imam menjelaskan, kalau sertifikasi keahlian menjadi tanggung jawab dari media tersebut dan kelompok medianya.
"itulah yang akan melakukan pengujian dan kemudian membentuk yang namanya organisasi pers. Dan organisasi pers (sekarang)kan tidak tunggal." jelas Imam.

Imam juga menegaskan, bahwa yang paling berhak untuk melakukan uji kompetensi organisasi profesi.
"menurut saya adalah organisasi profesi dan organsisasi profesi itu adalah organisasi yang menaungi pekerja pers itu sendiri," pungkasnya.

Menyinggung sidang Perbuatan Melawan Hukum oleh Dewan Pers, Imam menilai bahwa itu perlu, menurutnya selain mengkiribi UU No.40/99 tentang Pers, secara masif, Dewan Pers juga mengangkangi Pasal 28 huruf (f) UUD 1945.

Dijelaskannya, sebagaimana Pasal 28 huruf (F) UUD 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Di jaman modern sekarang ini, kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat memang menjadi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari anak SD sampai ke pejabat pasti sangat membutuhkan informasi. minimal dalam bentuk obrolan atau berbincang-bincang dengan kerabat.
"Ada informasi yang sangat penting, informasi yang hanya untuk kalangan tertentu, sampai informasi yang bisa dikategorikan ‘kurang berguna’ sekalipun." kata Imam.
Tak bisa dihindari lagi kebutuhan mendapatkan informasi sudah menjadi kebutuhan. Hidup tanpa mengetahui informasi, seperti hidup tanpa ada arah tujuan. 
"Karena dalam Pasal 28 huruf (f) UUD ’45 sendiri sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jadi kita sebagai warga negara tidak bisa dibatasi oleh apapun untuk memperoleh informasi." pungkasnya. (101/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)