MANDAILING NATAL, suarakpk.com - Adanya surat himbauan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan untuk Kepala Desa seluruh Indonesia
tertanggal 31 Agustus 2016. Sifatnya Penting dengan nomor :
B.7508/01-16/08/2016, adalah bukti keseriusan pihak KPK dalam hal pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan
yang dianggap perlu terkait penggunaan keuangan desa khususnya Dana Desa kepada
Satgas Desa - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun
sangat disayangkan, seharusnya surat himbauan dari KPK tersebut harus
diperbanyak dan ditempelkan di tempat-tempat strategis misalnya di kantor desa
atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
Seperti kegiatan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 di Desa
Batu Mundom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi
Sumatera Utara, diduga tidak transparan kepada warga desa. Hal ini disampaikan
salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan melalui handphone kepada
awak media ini.
"Kami di desa Batu Mundom ini memberitahukan sama abang, bahwa
pelaksanaan kegiatan dana desa di desa kami sudah tidak transparan lagi, pembelian
material bangunan dan bahan keperluan lainnya dia kelola sendiri,” ungkap nya.
Namun ditempat lain,kepada awak media ini kepala desa Batu Mundom Bardansyah
Nst ,membantah dirinya tidak transparan.
"Kita transparan, namun mana mungkin semuanya dibuka ke publik, kita terbuka tapi bukan buka - bukaan." kata Bardansyah kepada suarakpk.com belum lama ini di kantornya.
Ditambahkan Bardansyah, "suatu contoh ;saya menikah dengan si Anu Binti Pulan, kan sudah jelas saya menikahi si Anu Binti pulan tapi, apa yang dilakukan dikamar pengantin, orang lain tidak perlu tahukan? ah jadi itu lah, untuk RAB yang boleh dilihatkan/pemeriksa adalah Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, KPK kalau yang lain, maaf tidak boleh," tegas kepala desa tersebut.
Ditambahkan Bardansyah, "suatu contoh ;saya menikah dengan si Anu Binti Pulan, kan sudah jelas saya menikahi si Anu Binti pulan tapi, apa yang dilakukan dikamar pengantin, orang lain tidak perlu tahukan? ah jadi itu lah, untuk RAB yang boleh dilihatkan/pemeriksa adalah Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, KPK kalau yang lain, maaf tidak boleh," tegas kepala desa tersebut.
"Itu orang-orang barisan sakit hati, orang-orang yang kontra
sama saya, yang mengatakan saya tidak transparan.” tambahnya
Menanggapi keterangan Kepala Desanya, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan penjelasan sang kepala desa. "sangat disayangkan penjelasan kepala desa tersebut, jika seorang kepala desa mengatakan bahwa tidak mungkin semua kegiatan pelaksanaan pengelolaan APBdes di buka ke publik, seperti ungkapan sdr.Bardansyah Nst, berarti dia harus diberi pemahaman lagi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)"kata warga.
Senada warga yang lainnya berharap aparat penegak hukum untuk bisa bertindak mengusut dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Batu Mundom, "kami berharap kepada pihak
Kepolisian, Kejaksaan, Satgas DD dan KPK untuk menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Bardansyah Nst
selaku kepala desa Batu Mundom." tutur salah satu warga. (IR.034)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar