Cilacap, suarakpk.com – Guna meminimalisir penyelewengan terhadap Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Cilacap menggelar sosialisasi pelaksanaan Dana Desa dan Tim Pengawalan dan Pendampingan Proyek Daerah (TP4D).
Sosialisasi TP4D ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung. Acara yang dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalongo, SH, Kamis (24/8/2017) di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti dihadiri pejabat Pemkab Cilacap, 269 Kepala Desa dan 21 Camat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalongo, Sh menyampaikan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 60 triliun sangatlah rawan disalahgunakan atau diselewengkan.
“Oleh karena itu TP4D di Cilacap siap mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan program, kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," Katanya.
Sementara, KetuaTP4D Kejari Cilacap, Arief Abdillah, SH menyatakan kegiatan ini dilaksanakan serentak di masing-masing Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia terhadap para Kepala Desa se-Indonesia.
“Mengawal dan mengamankan implementasi Dana Desa, yakni dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi Desa. Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota agar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan," ungkapnya.
Menurutnya, tiap Kabupaten/ Kota supaya mengalokasikan kepada setiap desa berdasarkan jumlah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan pula dengan tingkat kesulitan geografis di masing-masing desa.
“Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa,” tandasnya. (Indra/ Heru)
Sosialisasi TP4D ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung. Acara yang dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalongo, SH, Kamis (24/8/2017) di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti dihadiri pejabat Pemkab Cilacap, 269 Kepala Desa dan 21 Camat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalongo, Sh menyampaikan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 60 triliun sangatlah rawan disalahgunakan atau diselewengkan.
“Oleh karena itu TP4D di Cilacap siap mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan program, kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," Katanya.
Sementara, KetuaTP4D Kejari Cilacap, Arief Abdillah, SH menyatakan kegiatan ini dilaksanakan serentak di masing-masing Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia terhadap para Kepala Desa se-Indonesia.
“Mengawal dan mengamankan implementasi Dana Desa, yakni dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi Desa. Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota agar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan," ungkapnya.
Menurutnya, tiap Kabupaten/ Kota supaya mengalokasikan kepada setiap desa berdasarkan jumlah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan pula dengan tingkat kesulitan geografis di masing-masing desa.
“Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa,” tandasnya. (Indra/ Heru)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar