Foto : Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto
Madiun,
suarakpk.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Surabaya kemarin selasa (22/8/2017) menjatuhkan hukuman kepada Bambang Irianto
(BI), mantan walikota Madiun selama enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar
subsider empat bulan penjara.
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
sibsider enam bulan penjara.
Majelis
Hakim Tipikor, Unggul Warso mengatakan, terdakwa bambang Irianto terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ungkap Unggul.
Jaksa
KPK juga menjerat Bambang dengan dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang.
Dengan demikian, Bambang didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 B
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 huruf i Undang-undang nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto
pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut sejumlah aset milik Bambang juga disita termasuk 4 mobil yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Sebelumnya, dikabarkan sejumlah perwira polisi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Walikota Madiun, Bambang Irianto, Jumat (17/3/2017).
Jaksa juga menyebut sejumlah aset milik Bambang juga disita termasuk 4 mobil yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Sebelumnya, dikabarkan sejumlah perwira polisi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Walikota Madiun, Bambang Irianto, Jumat (17/3/2017).
Pemeriksaan
dilakukan di Markas Brimob Polda Jatim di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng,
Sidoarjo.
Kapolda
Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, pemeriksaan tersebut sudah
dikoordinasikan.
"KPK
hanya pinjam tempat saja, sudah koordinasi dengan kita," katanya.
Pemeriksaan
tersebut, lanjut Machfud, hanya pemeriksaan biasa untuk memperkuat kesaksian
atas kasus korupsi Wali Kota Madiun.
"Cuma
pemeriksaan biasa, apakah ada keterkaitan," ungkapnya.
Informasi
yang dihimpun dari Polda Jawa Timur, sejumlah perwira yang diperiksa antara
lain, Kombes Aldrin Hutabarat (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten),
Kombes Krisno Siregar (Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah), Kombes Ade
Deriyan Jayamatra (Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri).
Selain
itu juga ada Kombes Anom Wibowo (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB),
AKBP Ucu Kuspriadi (Kasubag Anevdalpro SSD), AKBP Farman (Wakil Direktur
Reserse Kriminal Polda Bali), dan AKBP Agus Yulianto (Kapolres Banyuwangi).
Selain
sejumlah perwira menengah Kepolisian, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) juga memeriksa bekas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Isno
Ihsan terkait dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang
Irianto. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Satuan Brigade Mobil
Detasemen C Pelopor, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada hari Sabtu, 18 Maret
2017 yang lalu.
Isno
mengatakan bahwa penyidik menanyakan seputar dinas yang dijalankannya selama
menjabat sebagai Kepala Kejari Kota Madiun. ‘’Hanya itu tidak ada tentang
aliran dana,’’ kata Isno.
Menurut dia,
bekas Kepala Kejari Kota Madiun lain yang datang ke lokasi pemeriksaan adalah
Suherlan.
Selain
itu, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga mantan Komandan Kodim (Dandin), enam
mantan Kapolres, seorang mantan Kepala Kejaksaan Negeri, dan seorang mantan
Ketua Pengadilan Negeri.
Febri
menjelaskan, penyidik memeriksa dua mantan Dandim di Markas Brimob Sidoarjo,
Jawa Timur, Kamis 16 Maret lalu. Pada hari selanjutnya, di lokasi yang sama,
penyidik memeriksa seorang mantan Dandim dan enam mantan Kapolres Madiun.
Pada
Sabtu 18 Maret lalu, pemeriksaan dilanjutkan di Polres Kota madiun, terhadap
mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri
Madiun.
"Penyidik
melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait informasi yang didapatkan. Salah
satunya tentang adanya indikasi aliran dana dalam TPPU ke sejumlah pihak,"
kata Febri.
Berdasarkan
pantauan suarakpk.com, dalam perkara Mantan Walikota Madiun ada sejumlah
pihak lain yang diperiksa di ruang pemeriksaan markas Brimob. Mereka di
antaranya bekas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Madiun
Sadikun.
Sadikun
mengatakan kedatangannya ke Markas Brimob hanya untuk mengantarkan dokumen
tentang kegiatan di satuan kerja perangkat daerah yang pernah dipimpinnya.
“Sebelumnya
ada yang keliru maka diperbaiki dan saya kirimkan ke sini,’’ ujar pria yang
kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup itu.
Selain
itu, Endang Wahyuningrum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun
kembali menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pihak penyidik masih menanyakan seputar
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Bambang
Irianto.
“Masih
tentang itu, karena kemarin (ketika pemeriksaan sebelumnya di Gedung Bhara
Mahkota, Madiun) ada yang kurang,’’ kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Sebagaimana
diketahui bahwa Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto ditetapkan sebagai
tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait dengan
pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu
mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.
Setelah
itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga
menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja
perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga
dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan
saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
Uang itu diduga diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diduga diterima Bambang juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah. (Hadi/Ziwa/Tim Jatim)
Uang itu diduga diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diduga diterima Bambang juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah. (Hadi/Ziwa/Tim Jatim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar