Salatiga, suarakpk.com - Proses pengisian Sekda Kota Salatiga telah berlangsung. Saat ini baru
memasuki tahap pendataran lelang jabatan struktural tertinggi itu.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Juli dan akan ditutup pada 24 Juli 2017. Namun
hingga Jumat (21/7/2017) dikabarkan belum ada yang mendaftar.
Walikota Salatiga, Yuliyanto mengaku telah mengirim surat ke
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk izin melakukan pengisian
jabatan tersebut. "Jabatan Sekda Salatiga yang selama ini dijabat
penjabat (Pj), dan segera kami isi dan surat permintaan izin sudah
dikirim ke Kemendagri. Pengisian jabatan ini mendesak dilakukan karena
demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di Salatiga dan penataan
birokrasi di Pemkot Salatiga agar berjalan dengan baik," tandas walikota
kepada suarakpk.com, Sabtu (22/07/2017).
Yuliyanto menegaskan Pemkot Salatiga pasca Pilwakot 2017 ini,
berharap agar Kemendagri melalui Mendagri segera menurunkan izin
pengisian jabatan sekda agar definitif dan visi misi pembangunan
Salatiga tercapai dan kesejahteraan rakyat meningkat.
"Tentu saya berharap surat izin segera turun dan penataan birokrasi
Salatiga bisa dimulai lagi yang selama ini mandeg (berhenti). Termasuk
pengisian jabatan lainnya yang akan diawali dengan seleksi jabatan sekda
ini,” tegasnya.
Disinggung mengenai isu jual beli jabatan yang beredar di sosial media hingga mencapai ratusan juta sebagaimana dilansir oleh sebuah media online dan sempat disebarkan oleh akun Facebook antasnama Drajat Yudi Nugroho dengan kalimat "Wartawan Taeeeek!!!! yang kemudian dihapus namun sempat discreenshoot banyak masyarakat pembaca dan tersebar dikalangan media, Yuliyanto mengatakan "Isu itu membuat resah, serta membuat citra yang tidak baik terhadap Pemerintah Salatiga."
Walikota Salatiga meminta kepada masyarakat untuk berhati - hati dalam membaca berita online dan isu murahan.
"Tidak perlu percaya dengan isu murahan, itu isu yang tidak bisa dipercaya keabsahan dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan." ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya malam ini (22/07)
Yuliyanto menegaskan pembuat isu dan penyebar isu tersebut bisa dikenakan hukum yang berlaku khususnya UU IT, dan dirinya berencana melaporkan penyebar isu yang tidak bertanggungjawab tersebut. "Kalo perlu dilaporkan ke polisi supaya diproses secara hukum, Nanti akan saya komunikasikan dengan pak kapolres, dan senin nanti saya komunikasikan dengan pihak terkait." tutur Yuliyanto.
Lebihlanjut Yuliyanto menjelaskan bahwa pengisian jabatan sekretaris daerah dilakukan oleh panitia seleksi, bukan oleh walikota.
"Untuk proses seleksi jabatan sekda dilakukan oleh panitia seleksi" kata Yuliyanto.
Lebihlanjut Yuliyanto menjelaskan bahwa pengisian jabatan sekretaris daerah dilakukan oleh panitia seleksi, bukan oleh walikota.
"Untuk proses seleksi jabatan sekda dilakukan oleh panitia seleksi" kata Yuliyanto.
Terpisah, menanggapi isu yang sempat disebarkan oleh akun Facebook Drajat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Faturrohman,SE.MM mengatakan "Kalau yang dimaksud sekda salatiga, sudah pas njenengan konfirmasi ke walikota salatiga dan pihak yang terkait proses pengangkatan sekda,
kalau menjurus kepada fitnah / pencemaran nama baik kita menyayangkan."
Maman panggilan akrab Faturrohman percaya masyarakat salatiga adalah masyarakat cerdas dan bisa membedakan kebenaran berita tersebut.
"Tentu masyarakat bisa menilai, dia (pemilik akun facebook) diposisi mana, akan terlihat sikapnya pada waktu pilkada, Dulu dia mendukung yang tidak jadi? Kalau ya, berarti dia kurang dewasa. Kritik, saran, masukan itu sangat diperlukan oleh siapapun terlebih pada pemimpin kita dalam pr pengambil kebijakan..., tapi kalau fitnah malah akan beresiko bagi yang melakukan" ungkap maman.
Sebelumnya dilansir dari website sindonews.com unggahan Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:58 WIB salah satu anggota dewan dari Partai Nasdem, Bambang Riyantoko mengaku mendengar isu jual beli jabatan sekda Kota Salatiga.
"Saya sudah mendapat kabar mengenai jual beli jabatan Sekda yang nilainya mencapai Rp500 juta. Karena itu, saya akan melakukan pengawasan terhadap proses pengisian jabatan Sekda," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga Bambang Riyantoko, Jumat (21/7/2017).
Dia meminta Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Salatiga untuk bekerja secara transparan dan berpegang teguh pada regulasi dalam proses seleksi peserta lelang jabatan itu.
"Saya minta jangan ada jual beli jabatan Sekda. Sebab praktik kotor itu akan berdampak kurang baik bagi jalannya birokrasi dan roda pemerintahan Pemkot Salatiga ke depan. Bahkan bisa berujung masuk ke ranah hukum," timpalnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Salatiga Suniprat mengatakan, jabatan Sekda jangan dijual belikan karena Pemkot Salatiga butuh sosok pejabat struktural yang bijaksana dan bisa menjembatani bagi semua kepentingan masyarkat dan Pemkot Salatiga baik itu yang berhubungan dengan DPRD maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Maka dari itu, jabatan Sekda jangan dijual belikan. Dan jangan sampai kasus jual beli jabatan seperti di Kabupaten Klaten terjadi di Salatiga. Dan kasus di Klaten itu, semestinya bisa menjadi kaca benggala (cermin) bagi Salatiga untuk mawasdiri dan selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam bekerja," tandasnya. (Red)
"Saya sudah mendapat kabar mengenai jual beli jabatan Sekda yang nilainya mencapai Rp500 juta. Karena itu, saya akan melakukan pengawasan terhadap proses pengisian jabatan Sekda," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga Bambang Riyantoko, Jumat (21/7/2017).
Dia meminta Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Salatiga untuk bekerja secara transparan dan berpegang teguh pada regulasi dalam proses seleksi peserta lelang jabatan itu.
"Saya minta jangan ada jual beli jabatan Sekda. Sebab praktik kotor itu akan berdampak kurang baik bagi jalannya birokrasi dan roda pemerintahan Pemkot Salatiga ke depan. Bahkan bisa berujung masuk ke ranah hukum," timpalnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Salatiga Suniprat mengatakan, jabatan Sekda jangan dijual belikan karena Pemkot Salatiga butuh sosok pejabat struktural yang bijaksana dan bisa menjembatani bagi semua kepentingan masyarkat dan Pemkot Salatiga baik itu yang berhubungan dengan DPRD maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Maka dari itu, jabatan Sekda jangan dijual belikan. Dan jangan sampai kasus jual beli jabatan seperti di Kabupaten Klaten terjadi di Salatiga. Dan kasus di Klaten itu, semestinya bisa menjadi kaca benggala (cermin) bagi Salatiga untuk mawasdiri dan selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam bekerja," tandasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar