Jakarta, suarakpk.com – Kembali Dewan Pers mengeluarkan surat
himbauan yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan
Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se Indonesia.
Dalam surat Himbauan Dewan Pers Nomor 305/DP-K/VI/2017
tanggal 7 Juni 2017 tentang himbauan Dewan Pers menjelang Idul Fitri 1438 H
ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo tersebut menghimbau
kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya,
Permintaan Barang, Permintaan Sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin
diajukan oleh Organisasi Pers ataupun organisasi wartawan.
Menurut Yosep, surat himbauan tersebut untuk menghindari
penipuan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan ataupun perusahaan
pers.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika
profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk
mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini.” Jelas
Yosep dalam suratnya.
Lebih lanjut, yosep mengatakan “Dewan Pers tidak dapat
membiarkan praktek tidak terpuji dimana wartawan, perusahaan pers atau
organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta
sumbangan, bingkisan ataupun tunjangan hari raya.”
Yosep menegaskan “apabila ada oknum wartawan yang mengaku
dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, Kepala Instansi,
Lembaga Pemerintah maupun swasta dan meminta dengan cara memaksa, menekan, atau
bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telphone atau alamat
mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau juga melaporkan ke
Kantor Dewan Pers.”
Terpisah, Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat menyambut baik, surat
himbauan Dewan Pers tersebut, “semestinya memang demikian, Lembaga Pemerintah
ataupun Swasta tidak perlu takut dengan Wartawan, sebab wartawan adalah mitra
dari semua lembaga dan wartawan bukanlah profesi pemulung. Sehingga wartawan
tidak perlu mengemis kepada lembaga pemerintah ataupun swasta.”
Imam juga menghimbau kepada semua wartawannya, dalam Idul
Fitri ini, wartawan SUARAKPK untuk tidak meminta apapun dari pimpinan lembaga,
instansi dan kantor pemerintah maupun swasta dengan alasan Tunjangan Hari Raya
ataupun Bingkisan.
Imam mengancam jika diketahui wartawan SUARAKPK meminta dan
atau bahkan mengancam untuk sebuah Tunjangan Hari Raya dan atau Bingkisan
kepada Kepala Lembaga, Instansi, Kantor Pemerintag maupun swasta, dirinya sebagai Pimpian Redaksi yang sekaligus sebagai Pimpinan Umum tidak
segan-segan mengeluarkan wartawan tersebut dari Redaksi SUARAKPK.
Imam juga meminta kepada masyarakat dan atau pimpinan
lembaga, instansi dan kantor pemerintah maupun swasta yang merasa dirugikan
Wartawan SUARAKPK untuk bisa menyampaikan aduan ke nomor WhatsApp redaksi. 081390001358
dengan disertai bukti copy Idcard wartawan tersebut serta alasan pengaduannya. (IR.03/RED)
