Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Tangkapan. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juni 2017

Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Tangkapan.


Tanjung Balai, suarakpk.com - Bertepatan dengan 13 Ramadhan 1438 H, ditengah teriknya sinar matahari, beberapa orang berseragam nampak sedang membakar sesuatu. Dengan tongkat penyulut api barang-barang berupa Handphone bekas, Laptop, Rokok, Biskuit, Bodypart Mobil, Beras Ketan dan tak ketinggalan tumpukan balepress (pakaian bekas) akhirnya dimusnahkan. Cuaca siang pun bertambah panas, kamis (08/06/2017).
Ya, siang itu di dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara sedang berlangsung acara pemusnahan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung  atas Barang Milik Negara yang telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Kisaran a.n. Menteri Keuangan Untuk Dimusnahkan. Acara tersebut dihadiri undangan dari beberapa Instansi diantaranya KPKNL Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pomal Belawan, Lantamal I Belawan, Satkom Belawan, Polair Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Danramil 09/Belawan.
 Dalam sambutannya Bapak Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung M.Syahirul Alim menyampaikan bahwa barang-barang ini merupakan hasil penegakan/ penindakan  pada periode Januari 2016 s.d. Desember 2016 dan dimusnahkan di PT. Nitori Furniture Indonesia dan sebagiannya di Dermaga Kanwil DJBC Sumatera Utara. “Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Asahan, Kepolisian Resor Labuhan Batu, Kepolisian Resor Tanjungbalai dan Lanal Tanjung Balai atas konsistensinya untuk bersama-sama memberantas penyelundupan barang illegal”, ujar  Pria kelahiran Madura 10 Maret 1971 tersebut.
Diantara barang yang dimusnahkan adalah 2.372 balepress dan 100 karung pakaian bekas. Balepress/ pakaian bekas tersebut selain berbahaya bagi kesehatan juga merugikan perekonomian Indonesia. Balepress tersebut selain didapat dari serah terima empat instansi diatas juga merupakan hasil penindakan/ penegahan yang berhasil dilakukan oleh KPPBC TMP C Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan PERMENDAG Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Semoga Bea Cukai Makin Baik. (MUCHLIS)

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)