Foto : Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kendal,
Ali Muhtar,SH
Kendal, suarakpk.com - Dugaan Double Berita Acara Serah Terima Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.8,3 Miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kendal. Tim Penyelidikan Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kendal,
Ali Muhtar,SH mengaku masih terus mengumpulkan keterangan dan data di lapangan.
"terimakasih atas penilaiannya perlu kami jelaskan
bahwa penanganan perkara tipikor tidak semudah seperti penanganan perkara
pidana yang lain perlu waktu dalam proses puldata dan pulbaket terlebih
dahulu."jelas Ali melalui WhatsAppnya kepada suarakpk.com pada hari kamis (22/6).
Ali menjelaskan bahwa hingga hari ini, timnya sedang mengumpulkan data dan keterangan dari penerima BAST dan pejabat terkait Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, dan atas pengumpulan data tersebut baru berjalan sebagian. "baru sebagian dari pihak penerima bantuan dan dari dinas pendidikan kab kendal bos" ungkap Ali.
Ketika ditanya tentang potensi peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, Ali enggan memberikan keterangan secara langsung, "mohon maaf belum bisa saya jelaskan sabar dulu ya bos, karena masih dalam proses puldata dan pulbaket bos". katanya.
Ali mengaku bahwa tim yang dipimpin baru bisa mengumpulkan setengah keterangan dan data dari penerima BAST dan pejabat terkait Dinas Pendidikan Kab.Kendal "setengah dari penerima bantuan sudah kita mintai keterangan" ujar Ali.
Sebelumnya, diberitakan bahwa babak baru proses hukum atas dugaan
doble BAST Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 sebagaimana yang
menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Jawa Tengah Nomor; 64A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016
dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Nomor; 64C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 25 Mei 2016, yang menemukan dugaan
pembangunan Fiktif di 37 Sekolah yang membuat BAST senilai Rp.8,3 Miliar.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kendal melalui, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kendal,
Ali Muhtar,SH mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kendal telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan
atas kasus tersebut.
“Surat
Perintah Penyelidikan sudah turun dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, dan saat
ini sedang kami tindaklanjuti sesuai perintah.”kata ali saat ditemui suarakpk.com
di ruanganya belum berapa lama ini.
Kejaksaan
Negeri kendal terus memintai keterangan dari pejabat terkait dalam dugaan double
BAST tersebut.
Sebagaimana
dituturkan Ali malalui WhatsApp nya kepada redaksi suarakpk.com selasa (23/5), “minggu kemarin, sudah kami mintai keterangan PPKOM dan Bendahara”
Ketika
ditanya, apakah masing-masinng kepala sekolah sudah dimintai keterangan, ali
menjawab dengan singkat “belum”
Sebelumnya, diberitakan Kepala Kejaksaan
Negeri Kendal, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Eddy Wijayanto,SH akan
menindaklanjuti informasi dugaan Double BAST Tahun Anggaran 2015 sebagaimana
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal,selasa
(11/4), Eddy mengatakan “Kami siap menindaklanjuti atas pemberitaan media suarakpk
ini, namun demikian akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala
Seksi Intel Kejaksaan dan tim” Eddy juga menyambut positif serta memberikan
apresiasi terhadap media suarakpk yang berani memberitakan kebenaran,
dirinya akan mempelajari data LHP BPK yang menjadirujukan pemberitaan suarakpk.
Namun Eddy belum berkenan memberikan banyak komentar terhadap isi pemberitaan tersebut.
Terpisah,
saat ditemui di Sekolah Dasar Negeri 1 dan Sekolah Dasar Negeri 2 Gebang
Kecamatan Gemuh
Kabupaten
Kendal memberikan jawaban sama, bahwa masing-masing sekolah tersebut tidak
pernah menerima bantuan pembangunan gedung dan atau kelas sebagaimana keterangan
dalam BAST tersebut.
Seperti
dikatakan guru kelas SDN 02 Gebang, Ahmad Masduki, bahwa sekolahnya memang ada pembangunan
ruang kelas sekitar tahun 2012/2013 namun setelah itu tidak pernah menerima
bantuan
apapun
hingga sekarang ini tahun 2017.
“memang
benar, sekolah kami pernah menerima bantuan pembangunan ruang kelas pada tahun
2012 atau 2013 saya lupa, namun setelah itu tidak pernah menerima bantuan
apapun.” kata Masduki pada suarakpk.
Seperti
dalam LHP BPK Nomor ; 64C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 25 Mei 2016, yang menemukan
dugaan pembangunan fiktif di 37 Sekolah yang membuat BAST senilai Rp.8,3
Miliar.
Diantaranya
SDN 2 Gebang kecamatan Gemuh telah menandatangani BAST Nomor : 27/5767.A
tanggal 28 Agustus 2013 dengan keterangan Rehap 1 ruang kelas baru senilai Rp.74.384.049,00
dan di tahun 2015 SDN 2 Gebang juga menandatangani BAST nomor 027/2904.Y/2015 tanggal
08 April 2015 dengan keterangan Regap Gedung Tahun 2012 senilai Rp.74.384.049,00.
Seperti
dijelaskan dalam LHP tersebut, BPK menjelaskan guna memperoleh keyakinan adanya
dugaan kesalahan penulisan Berita Acara Serah Terima, Dinas Pendidikan bersama
dengan Bidang Aset telah
melakukan verifikasi aset yang belum tercatat pada sekolah - sekolah. Dinas Pendidikan
telah membuat BAST Aset pada Semester I Tahun 2015 senilai Rp.65.237.796.851,00
dan pada Semester II senilai Rp.4.607.697.146,00. Pada Tahun 2014, Dinas
Pendidikan juga telah mernbuat BAST senilai Rp.21.382.495.032,00, sehingga
total BAST yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan adalah senilai Rp.91.227.989.029,00
yang terdiri atas aset peralatan dan mesin senilai Rp.20.994.872.551,00, gedung dan
bangunan senilai Rp.69.189.843.608,00 dan aset tetap lainnya berupa buku senilai
Rp.l.043.272.870,00.
Menurut
pemeriksaan BPK, berdasarkan data BAST tersebut, diketahui bahwa terdapat sekolah
yang mendapatkan BAST ganda atau double dengan barang yang sama dengan nilai Rp.8.339.180.720,00
.
(tim/red)