Masyarakat Sidomulyo Lumajang Tuntut Hukum Polres Lumajang Bersikap Tegas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Mei 2017

Masyarakat Sidomulyo Lumajang Tuntut Hukum Polres Lumajang Bersikap Tegas

Keterangan Foto : Paiman, Kepala Desa, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang Jawa Timur

Lumajang, suarakpknews.com – Warga masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang Jawa Timur dibuat resah oleh ulah sang Kepala Desanya.
Pasalnya, sang Kepala Desa Sidomulyo, Kec Pronojiwo Kabupaten Lumajang , Paiman di tuding warganya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual tanah kas desa tanpa adanya rembug desa dan ijin dari Kecamatan maupun Tata Pemerintahan Kabupaten Lumajang.
Menurut salah satu warga masyarakat setempat “Pak Kades Paiman telah di laporkan masyarakatnya ke presiden.” Kata agus kepada suarakpk.com
Agus menuturkan “ pelaporan tersebut karena Pak kades dengan 3 oknum perangkatnya telah diduga menjual tanah kas desa tanpa adanya rekom dari dinas terkait.”
Lebih lanjut agus mengatakan “penjualan sebanyak 36 bidang tanah kas desa dengan nilai Rp.679 juta tanpa adanya rembug desa. Kemudian Kepala Desa dengan oknum perangkat yang lain memberikan alasan sebagai tukar guling dibeli tanah 300 juta.”
Agus bersama warga masyarakat lainnya mempertanyakan atas sisa penjualan tanah kas desa tersebut. “dari hasil penjualan Rp.679 juta kemudian dibelikan tanah dengan alasan tukar guling senilai Rp.300 juta, sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp.379 juta, hingga saat ini belum jelas penggunaanya.” Ungkap agus.
Selain penjualan tanah tersebut, Kepala Desa Paiman juga di tuding telah melakukan penipuan terkait dengan pengurusan sertifikat 4 orang warganta serta pungli PRONA terhadap warganya.
Agus menjelaskan “Kepala Desa Sidomulyo juga di tuntut warganya terkait dengan pengurusan sertifikat tanah, mayoritas warga sudah membayar sesuai harga yang ditentukan oleh Kepala Desa bersama perangkatnya, namun hingga saat ini belum juga keluar sertifikatnya. Seperti contoh sertifikat atas nama bu klumpuk, wagiman, sutris, midi”
Agus juga mengungkapkan “Kades juga di tuntut warga masyarakat bisa menjelaskan atas dugaan penarikan biaya  PRONA sebanyak 50 bidang, dengan biaya sebesar Rp.1 juta per sertifikat atau perbidang.”
Warga masyarakat lainnya mengamini apa yang yang dijelaskan agus tersebut, dan warga masyarakat menambahkan “bahkan kasus ini sudah dilaporkan juga ke polres Luajang dan sat ini sedang ditangani Polres Lumajang, namun masyarakat menilai penangannya lambat seakan adem adem saja. Sehingga memunculkan kesan seolah olah Kepala Desa Paiman dan perangkat lainnya menjadi kebal hukum saja, apalagi di desa.”
Masyarakat berharap agar dinas dinas terkait menindak secara tegas. Masyarakat menilai bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut sudah merugikan banyak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com, belum bisa memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Sidomulyo di karenakan, saat di datangi rumahnya, Paiman sedang keluar, dan saat konfirmasi ke Polres Lumajang, justru terkesan saling lempar, sehingga saat konfirmasi ke Kasatreskrim pun belum bisa ditemui, disebabkan Kasatreskrim sedang tugas keluar. 
Tunggu di edisi 61 Surat Kabar Investigasi SUARAKPK akan mengupas tuntas dugaan penyalahgunaan Kepala Desa Paiman. (sunarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)