Sengketa Pilkada Kota Salatiga Berakhir, MK Tolak Gugatan RUDAL - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 April 2017

Sengketa Pilkada Kota Salatiga Berakhir, MK Tolak Gugatan RUDAL

Foto : Pasangan YARIS



Salatiga, suarakpk.com - Calon Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2017 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga bersyukur dan berterimakasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menolak gugatan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2017, Rabu (26/4/2017) kemarin.
Para  Komisioner KPU Kota Salatiga nampak mulai bersiap diri untuk menggelar tahapan lanjutan yakni Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Terpilih sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Kami laksanakan rapat pleno tersebut hari ini (27/4/2017), pukul 19.00 di Kantor KPU Jalan Argosari Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Tahapan itu kami laksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, yang harus dilakukan penetapan paling lama 1 hari setelah putusan MK dibacakan," terang Putnawati kepada suarakpk.com.
Lebih lanjut, KPU Kota Salatiga segera menyusun dan mengirimkan surat keputusan hasil penetapan ke DPRD Kota Salatiga, partai politik pengusung, dan juga panitia pengawas (Panwas) Kota Salatiga.
"Untuk kapan waktu dilaksanakan pelantikan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga terpilih, itu semua menjadi wewenang Pemkot Salatiga dan Pemprov Jawa Tengah. Tugas atau wewenang kami hanya sampai pada penetapan dan penerbitan surat keputusan tersebut," jelasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Salatiga terpilih, Muh Haris.SS, M.Si saat dihubungi suarakpk.com mengatakan “Alhamdulillah kami bersyulur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat salatiga mas”
Haris menegaskan “salatiga makin maju mas”
Sementara saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum KPU Kota Salatiga M Fajar Subhi AK Arief atau akrab disapa Fajar Saka sejak awal telah optimis apabila seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon atau pasangan calon nomor urut satu Agus Rudianto dan Dance Ishak Palit tersebut tidaklah benar.
"Termasuk selama kami memperhatikan proses pembuktian dalam persidangan di MK, kami yakini apabila KPU Kota Salatiga telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Salatiga 2017 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, secara jujul, adil, transparan, serta profesional. Jadi, sudah sewajarnya permohonan tersebut ditolak," ujarnya.
Sebagaimana dikabarkan, Sidang pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Salatiga 2017 yang diajukan pihak pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal), di Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/4/2017), berakhir. Dalam sidang putusan itu, Mahkamah Konstitusi telah menolak semua permohonan dari pemohon. (Aan/red)

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)