Cegah Wuwuran Pilkades Di Kebumen, Masyarakat Bentuk Aliansi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Mei 2019

Cegah Wuwuran Pilkades Di Kebumen, Masyarakat Bentuk Aliansi


KEBUMEN, suarakpk.com -  Maraknya praktek-praktek money politik atau yang dikenal dengan sebutan wuwuran saat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa di sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Kebumen mendapat perhatian tokoh masyarakat dan aktifis. Hal tersebut terlihat lLebih dari 30 orang tokoh masyarakat kemarin minggu (19/5) mengadakan pertemuan di RM kendil, jalan pemuda, Kebumen, pertemuan tersebut membahas pemilihan kepala desa yang akan di laksanakan secara serentak di kabupaten Kebumen. Hadir dalam pertemuan terdiri dari unsur Aktifis, Pengacara, Wartawan dan beberapa calon Kepala Desa yang akan ikut berkompetisi. Pertemuan yang menghadirkan Narasumber Mantan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Dr.Teguh Purnomo SH,MH tersebut menegaskan pentingnya mewujudkan Kebumen Bersih. (Baca Juga : Desa Banjurpasar, Tahun 2019 Mendapat Bantuan 6 Unit Bedah Rumah)
Dalam keterangannya, Teguh mengatakan pentingnya keterlibatan semua unsur masyarakat untuk mewujudkan Kebumen bersih dari Praktek- praktek money politik atau wuwuran dalam pelaksanaan pilkades di kabupaten Kebumen.
“warga masarakat harus berani melaporkan kepada pihak berwajib bila melihat dan cukup bukti tentang kegiatan money politik atau wuwuran dalam pelaksanaan pilkades yg akan dilaksanakan secara serentak.” tutur Teguh.
Dijelaskan oleh Teguh, bahwa Pemilihan Kades dari 400 desa di 26 kecamatan akan dilaksanakan melalui 2 tahapan. Dia mengakatakan untuk tahap 1 akan diikuti 348 desa dan dilaksanakan pada tanggal 25 juni  2019, sedang untuk 52 desa lainya, direncanakan pada bulan november 2019.(Baca Juga : Kecamatan Sruweng Kedepankan Pelayanan Prima)
“mengacu pada Perda No10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, bagi siapa saja dengan sengaja menjanjikan memberikan wuwuran dapat di proses secara hukum, bahkan bila terbukti  bekerja sama dengan calon kepala desa maka selain bisa diproses secara hukum bisa juga didiskualifikasi dari pencalonannya,  dan dibatalkan pengangkatannya.” tegas Teguh. Namun demikian, lanjut Teguh, hal ini bisa berlaku diproses setelah penetapan calon.
Sementara, koordinator pertemuan, Eko Wahyudi mengungkapkan keinginannya untuk menciptakan sejarah baru di Kabupaten Kebumen. Menurutnya dari dulu belum pernah ada sejarahnya di Kabupaten Kebumen terjadi aksi wuwuran yang di proses secara hokum.
“entah aparat hukumnya yang kurang tegas atau minimnya dan keberanian masyarakat melaporkan kepada penegak hokum.” ucapnya.
Eko menambahkan, kegiatan yang dikemas dalam bentuk bincang - bincang dan diskusi bersama, bertujuan membuat wadah pengaduan masyarakat. (Baca Juga : Dinilai Berhasil Bangun Desa Jatijajar, Zulmiyatno Siap Kembali Berkompetisi Dalam Pilkades 2019)
“kami menamai perhimpunan masyarakat ini dengan Aliansi gerakan anti wuwur Kebumen, kami berharap dengan gerakan ini, Kebumen bersih dari wuwuran terwujud dan dapat menciptakan pemimpin -pemimpin desa yang berkualitas mengabdi kepada masarakat desa.” pungkasnya. (sigit/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)