PATI, suarakpk.com - Sekretaris Desa Bolo Agung, Kecamatan Kayen,
Kab,Pati, Jawa Tengah, Anik Ekowati,S.Kep harus gigit jari, pasalnya, jabatan
yang semestinya ia duduki, kini harus dibatalkan. Pembatalan pengangkatan Sekretaris
Desa Bolo Agung, didasarkan pada putusan Makamah Agung, No 86 pk/tun/2018,
dimana dalam putusan tersebut, Makamah Agung menyatakan batal atau tidak sah
Surat Keputusan Kepala Desa Bolo Agung No.141,32/17 tertanggal 28 april 2016
tentang pengangkatan Anik Ekowati S,Kep sebagai sekretaris Desa Bolo Agung.
Dalam amar putusan Makamah Agung, pembatalan disebabkan adanya keteledoran
panitia di tingkat desa, dalam kronologinya, bahwa saudari Anik Ekowati S.Kep merupakan
saudara kandung istri Kepala Desa Bolo Agung, pada waktu pemilihan panitia
perangkat ditunjuk sebagai panitia konsumsi, berhubung saudara calon tidak
boleh jadi panitia, maka saudaranya kandung Anik Ekowati S,Kep dan sekaligus
istrinya Kepala Desa itu mengundurkan diri, tetapi pengunduran diri itu belum
di buatkan Surat Keputusan oleh panitia, hal tersebut dianggap oleh saudara Edi
Purnomo dan saminto telah melanggar hukum.
Edi Purnomo dan Saminto pun mengajukan gugatan di PTUN Semarang dan
dimenangkannya, merasa tidak terima kekalahan di PTUN Semarang, Anik Ekowati,S.Kep
mengajukan banding di PTUN Surabaya, dan saat banding Anik Ekowati di ptun surabaya
pun berbalik menang.
Hal serupa dirasakan Ani, membawa Edi Purnomo Cs, mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) di Makamah Agung, dalam PK tersebut, Edi Purnomo Cs menang, dengan
kemenangan Edi memaksa Kepala Desa harus mentaatinya.
Dikatakan Kepala Desa, belum berapa lama ini, kepada suarakpk, bahwa
dirinya warga negara yang baik, dan berjanji akan mentaati putusan Makamah
Agung tersebut.
“sesuai putusan MA pada hari kamis, 29 November 2018, kami sudah
mencabut Surat Keputusan No.141,32/17 tahun 2016 tentang pengangkatan Anik Ekowati
S,Kep menjadi Sekretaris Desa Bolo Agung Kecamatan Kayen.” pungkasnya.
(santoso/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar