Terapkan E-court system, PN Kendari Mudahkan Pendaftaran Perkara Perdata - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 November 2018

Terapkan E-court system, PN Kendari Mudahkan Pendaftaran Perkara Perdata



Ketgam: Kepala Humas PN Kendari Kelik Trimargo SH MH





Kendari,  suarakpk.com- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1a Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai menerapkan sistem E-Court the electronics justice system.

Hal ini bertujuan guna memudahkan pendaftaran perkara perdata, pembayaran biaya panjar dan pemanggilan pihak secara online. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan Dirjen bantuan hukum beberapa waktu lalu.


Saat dikonfirmasi, Humas PN Kendari Kelik Trimargo SH MH membenarkan, kata dia, PN Kendari dalam waktu dekat akan menerapkan E-Court yang sementara untuk perkara perdata yang fokusnya itu para penasehat hukum atau Advokad.

"Jadi kalau dia mau ajukan gugatan permohonan itu sudah tidak langsung mengurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia langsung daftar lewat online," kata Kelik, Kamis (19/11).

Dalam sistem E-Court ini Advokat langsung membayar biaya pendaftaran perkaranya melalui sistem online di bank yang telah bekerja sama dengan Pengadilan.

"Karena ini sudah digunakan secara online makanya sangat memudahkan bagi Advokat mendaftarkan perkara perdata. Jadi di mana saja berada, bisa langsung daftarkan administrasi peradilan tingkat pertama," ujarnya.

Selain mempermudah pendaftaran, lanjut Kelik, dengan penggunaan E-Court juga akan bisa meminalisir terjadinya pungutan liar (pungli). Apalagi di PN Kendari hampir setiap pekan ada pihak yang memasukkan gugatan perdata.

"Ini dalam waktu dekat baru kita terapkan dan memang belum semua Advokat tahu cara kerja E-Court ini. Tapi ke depannya akan kita sosialisasikan dan kepada masyarakat umum juga," imbuhnya.

Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pihaknya juga akan memberikan penjelasan melalui  website yang dimiliki oleh PN Kendari.

Sementara itu, yang bisah memakai E-Court itu adalah advokat yang sudah mendapatkan nomor ID dari PN yang semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi.

Untuk itu, Kelik mengatakan, dengan penggunaan E-Court ini diharapkan semua bisa berbenah diri, termasuk dari Advokat yang harus terverifikasi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan akun E-Court.

Selain itu, tambahnya, semua sistem pendaftaran akan dilakukan secara online, sehingga untuk pihak yang berperkara harus memastikan sudah terverifikasi. Diakuinya, dengan sistem E-Court ini sangat membantu penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, sehingga cepat mendapatkan kepastian.

"Putusnya juga bisa cepat, tapi memang kita tidak bisa santai, bisa saja tiga hari saja waktu yang diberikan," pungkasnya.  (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)