Lagi, Pengedar PIL TRIHEX di Gulung Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Mei 2018

Lagi, Pengedar PIL TRIHEX di Gulung Polisi


GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Tim Opsnal Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Patuk, Polres Gunungkidul, Polda DI Yogyakarta mengamankan paksa seorang pemuda warga Patuk. Pasalnya pemuda yang diamankan kemarin minggu (13/5) tersebut diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Trihexypenydil.
Jelaskan bahwa Peredaran Pil terlarang tersebut masih terus terjadi hingga saat ini, meskipun sudah banyak yang di tangkap Polisi, bahkan harus berakhir di balik jeruji besi, tidak mengurangi niat seseorang untuk mengedarkan bahkan mengkonsumsinya.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, SH, mengatakan penangkapan pemuda tersebut bermula dari informasi Anggota Unit Reskrim Polsek Patuk bahwa sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu pengamanan pentas Seni Elektone di Wilayah Patuk, Gunungkidul telah mengamankan pemuda dengan inisial LW, yang kedapatan membawa 1 (satu) buah plastik Klip kecil yang berisi 5 (lima) butir Pil yang diduga Pil Trihexypennidyl. "Setelah mendapat keterangan dari pemuda tersebut, dirinya mengaku jika Pil yang diduga Pil Trihexypennidyl tersebut didapat dari temannya yang bernama FT alias Petrot (19), warga Patuk." jelas AKP.Tri Wibowo.
Kasat Resnarkoba, menambahkan, penangkapan terhadap pemuda tersebut, dilakukan sekira pukul 17.00 Wib.
"mendengar pengakuan LW, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Patuk bergerak cepar dan mengamankan FT alias Petrot yang pada saat itu masih berada di lokasi pentas seni elektone," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dari barang bawaannya, berhasil diamankan beberapa putir pil yang diduga merupakan Pil Trihexypennidyl sebanyak 54 (lima puluh empat) butir beserta Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dijadikan sebagai barang bukti.

"pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gunungkidul, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut dan apabila terbukti bersalah kepada FT alias Petrot akan diancam dengan UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan." pungkas Kasat Resnarkoba Gunungkidul. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)