Pohon Trembesi dan Kedondong di Pinggir Jalan Ditebang Kontraktor, Kapolres dan Dishut Diminta Turun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2017

Pohon Trembesi dan Kedondong di Pinggir Jalan Ditebang Kontraktor, Kapolres dan Dishut Diminta Turun



BATU BARA, suarakpk.com - Berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf C, Undang Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 meter dari tepi waduk atau danau.
2. 200 meter dari mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa.
3. 100 meter dari kiri dan kanan tepi sungai.

Namun entah mengapa, pihak rekanan kontraktor yang mengerjakan pembuatan turap siluman (tanpa plang proyek-red) di jalan pantai perjuangan itu memotong pohon trembesi dan kedondong hutan yang ada dipinggir jalan.

Padahal, menurut ketua kelompok gerakan peduli lingkungan hidup (KGPLH) Batu Bara, Suhartoyo pohon tersebut sengaja ditanam karena selain harga yang sangat mahal, pohon itu juga dapat mengantisifasi abrasi tanah dan juga sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup manusia nantinya.
Ketua KGPLH Batu Bara, Suhartoyo

"Pohon itu sengaja kami tanam bersama pemerintah pada program penanaman 1000 pohon dan pohon trembesi itu sangat mahal harganya, kalau pohon kedondong ini bisa dibuat untuk pembangkit tenaga listrik," terang Suhartoyo sambil menunjuk kearah pohon yang ditebangi, Rabu (04/10) di lokasi proyek.

Dalam hal ini ketua KGPLH  meminta kepada Dinas Kehutanan dan Kapolres Batu Bara segera turun ke lapangan guna meminta pertanggungjawaban kepada pihak kontraktor. 

Adapun penebangan pohon itu terjadi di jalan menuju pantai perjuangan/jono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD kabupaten Batu Bara, Amat Mukhtas ketika diminta tanggapannya tentang penebangan pohon tersebut.
"Kalau pohon itu tidak dilarang untuk ditebang, saya fikir enggak salah kebijakan itu, tapi harus dilakukan langkah - langkah yang tepat untuk mengganti penanaman pohon kembali, tapi kalau pohon itu bagian dari pohon yang dilindungi, apapun alasannya itu beresiko bagi mereka (penebang pohon-red)." Katanya

Disinggung tentang ada pekerjaan pembuatan turap di wilayah itu, Amat Mukhtas meminta kepada pihak kontraktor agar berkordinasi kepada pihak terkait agar pihak kontraktor jangan sampai mengabaikan lingkungan dan mendapat solusi terhadap rencana pembangunan jalan.

"Saya fikir kalau kontraktor siap untuk mengganti pohon dan mereka itu punya izin,  kenapa enggak. Inikan perlu dimusyawarahkan." Kata anggota dewan Dapil satu tersebut

Pantauan tim di lokasi, sebanyak 3 pohon, yaitu 2 pohon trembesi dan 1 pohon kedondong hutan dipinggir jalan tepi sungai menuju pantai perjuangan/jono yang sudah mulai besar berada diatas bangunan turap, sudah roboh dan terlihat dahan dahannya masuk kedalam parit. (Hotma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)