PLN Malang Kurang Tanggap Laporan Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2017

PLN Malang Kurang Tanggap Laporan Masyarakat


MALANG, suarakpk.com - Jaman sekarang ini listrik adalah salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan bagi setiap orang. Dengan adanya listrik yang menjadi kebutuhan yang sangat vital tersebut masyarakat mampu melakukan kegiatan sehari-hari bahkan untuk perekonomian. Akhirnya dibangunlah prasarana penunjang untuk menjangkau listrik bisa dinikmati ke seluruh warga masyarakat.
Tetapi itu tidak terlihat keseimbangan seperti yang berada di RT. 30 Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Kabel terlihat semrawut dalam penataan bahkan kabelnya menggelantung antar tiang di pinggir jalan dan berdekatan sekali dengan pemukiman warga. Maka beberapa warga sekitar sudah melakukan langkah-langkah dengan melaporkan ke pihak PLN dengan adanya penemuan tersebut, tetapi beberapa kali dilaporkan sampai saat ini PLN belum sama sekali merespon dan tanggap untuk ditindak lanjutinya.

Kekuatiran warga sangat beralasan, bila ada mobil yang lewat daerah itu badan mobil terutama sejenis truck bisa menyangkut kabel tersebut, halnini sangat berbahaya pengguna jalan. Untuk itu salah seorang warga yang bernama Nariadi sudah melaporkan ke PLN sejak tanggal 5 September 2017 tetapi sampai sekarang ini belum ada tanggapan dari PLN.
"Dibayangkan saja bila ada mobil dan truk yang melewatinya dan badannya tersangkut kabel tersebut, akibatnya pasti akan fatal. Tidak itu saja, bahkan ada 2 tiang listrik yang sudah mau roboh yang ada pun tidak ditindaklanjut untuk diperbaiki oleh pihak PLN, padahal sudah diketahui oleh PLN keadaanya mau ambruk". Ujarnya.
Senada hal tersebut juga dibenarkan oleh Misran, "Bukan hanya takut mobil nyangkut di kabel listrik saja, tetapi kalau lagi keadaan hujan, warga takutnya tiang - tiang listrik yang sudah lapuk itu roboh bisa saja mengancam warga sekitar dan pengguna jalan yang melewatinya. Dan nyawa yang jadi taruhannya."

Dari kejadian seperti ini maka diduga PLN kurang merespon dan tanggap terhadap laporan serta pengaduan masyarakat , sehingga diduga melanggar Undang-Undang tentang ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009. Pasal 28 yang berbunyi Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib :
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar
mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Pasal 29  (1) Konsumen berhak untuk :
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus
dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya
dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada
gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman
yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian
pengoperasizib oleh pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik. (Hanafi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)