Demi Predikat WTP, Auditor BPK Dan Pejabat Kementerian PDTT Masuk Jeruji Besi KPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Mei 2017

Demi Predikat WTP, Auditor BPK Dan Pejabat Kementerian PDTT Masuk Jeruji Besi KPK




Jakarta, suarakpk.com – Demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Tujuh orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin sore,jumat (26/5/2017).
Dalam OTT yang berlangsung pada sabtu dini hari, KPK menangkap tujuh orang, termasuk pejabat BPK. Operasi tangkap tangan disebut terkait pemberian predikat WTP.
WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.
OTT KPK ini diduga tidak hanya melibatkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan tersebut diduga juga melibatkan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
"Informasi dari tim, uangnya dalam bentuk rupiah. Saya belum dapat detail, namun masih dilakukan penghitungan," kata Febri di kantor KPK, Jumat petang, 26 Mei 2017.
Febri menjelaskan, KPK telah menangkap tangan  7 orang. Dua di antaranya adalah dari lembaga. Sisanya berasal dari pegawai negeri dan non-pegawai negeri. Ia tak merinci asal lembaga negara yang dimaksud. "Besok (hari ini, Sabtu, 27 Mei 2017) rinciannya kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Febri menambahkan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status 7 orang yang ditangkap. "Ketika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai undang-undang maka ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri. "Tapi ada juga yang masih sebagai saksi."
Terpisah, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan membenarkan ada tangkap tangan di kantornya. Menurut Hendar, KPK menyegel ruangan auditor utama Keuangan Negara III BPK dan menangkap dua auditor utama berinisial RS dan AS, serta staf auditor berinisial Y.
"Dua auditor dan salah satu orang staf. Yang bersangkutan masuk di Auditorat Utama Keuangan Negara Tiga," kata Hendar di kantornya, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.
Ia menjelaskan penangkapan oleh KPK dilakukan pukul 15.12 WIB, Rabu (26/5/2017) petugas KPK datang ke kantor BPK dan menuju salah satu ruangan di auditorat utama keuangan negara III. Petugas KPK kemudian melakukan pemeriksaan
Kemudian pukul 17.08 WIB, 2 orang auditor dan 1 orang staf BPK dibawa ke KPK.
"Sampai jam ini, saya masih menunggu, berita lebih lanjut dari KPK tetapi besok sore saya mendapat informasi dari KPK akan dilakukan konpres dan juga dari BPK juga akan turut serta dalam konpres itu," kata Hendar.
Dikabarkan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap tujuh orang. Adapun yang terjaring tersebut ada yang merupakan anggota BPK. Ketujuh orang tersebut saat ini sudah berda di KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya tangkap tangan tersebut. Namun, KPK belum mau menyampaikan apa yang menjadi objek penyuapan, siapa nama auditor utama BPK.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengakui bahwa dirinya mendapat kabar penyegelan kantor pegawainya. Dia mengirim tim untuk mengecek hal itu ke KPK.
"Saya dapat laporan bahwa ada kantor pegawai saya yang disegel. Saya kirim biro hukum saya untuk cek ke KPK," kata Eko.
Eko mengatakan informasi yang ada masih simpang siur. Dia juga menunggu informasi resmi dari KPK. "Karenanya saya kirim biro hukum saya untuk mengetahui secara pasti," ucapnya.
Sementara, Pusat Kajian Keuangan Negara menyayangkan adanya penangkapan auditor utama Keuangan Negara III BPK RI yang diduga terkait kenaikan status dari WDP ke WTP di Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
"Kita patut menyayangkan hal itu (OTT). Apalagi yang ditangkap KPK adalah pejabat Eselon I yang semestinya menjadi teladan para auditor," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Adi Prasetyo.
Menurutnya, peristiwa itu merupakan fenomena yang menjadi pukulan dan evaluasi internal bagi lembaga auditif BPK RI. Khususnya, dalam menegakkan akuntabilitas sesuai prinsip independensi, integritas dan profesional.
Prasetyo mengusulkan, apabila OTT KPK itu terkait dengan peningkatan opini laporan keuangan Kemendes PDTT, maka memungkinkan untuk ditinjau ulang. Sebelumnya, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2014 dan 2015 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pusat Kajian Keuangan Negara, ia melanjutkan, merekomendasikan agar pimpinan BPK RI segera melakukan sidang badan pimpinan untuk membahas dan memberi keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait fenomena OTT. BPK juga diminta mengevaluasi opini WTP yang diberikan kepada Kemendes PDTT.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi BPK RI untuk tidak henti-hentinya melakukan pembenahan internal. Termasuk ke depan e-audit harus segera diterapkan untuk memperkuat integritas auditor," tutur Prasetyo. (Effi/Irfan-red.jkt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)