Jakarta, suarakpk.com – Kemarin dugaan suap jual-beli predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi tertangkap tangan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) menangkap tujuh
orang, enam orang diantaranya dari pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
satu orang dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendesa).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama pejabat
dari Kemendesa disebut-sebut berinisial S. Di kalangan Kementerian Desa,
pejabat itu sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen). Berdasarkan informasi melalui
situs kemendesa.go.id, pejabat Irjen itu bernama Sugito. "Ya, salah
satunya itu," ujar sumber di KPK.
Sebelumnya,
dikabarkan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan beragam bentuk pungutan
liar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes
PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)
Kemendes PDTT pada Senin (6/3) di Jakarta.
UPP
tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan telah ditindak lanjuti dengan
Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP.
“Di
Kementerian ini, kita diberikan anggaran yang cukup besar untuk dikelola.
Apalagi kita juga turut membantu mengelola anggaran dana desa. Tentunya dalam
menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang
bersih yang harus dijalankan. Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari
pungli,” tegas Mendes PDTT Eko Sandjojo saat mengukuhkan anggota Satgas Saber
Pungli Kemendes PDTT di Jakarta (6/3).
Menteri
Eko menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih,diantaranya adalah memiliki visi yang jelas, kekuatan
transparansi, dan pelibatan masyarakat.
“Berdasarkan
laporan dari KPK hingga Januari 2017 ini, telah masuk sebanyak 362 laporan
adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Sebanyak 87 laporan
telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya
juga tepat sasaran,” tambahnya.
Diakuinya
bahwa penyebab utama permasalahan adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah
karena masih minimnya transparansi pejabat pengelola dana desa, dalam hal ini
kepala desa. Masih minimnya pemasangan rencana anggaran dan realisasi
penggunaan dana desa juga menjadi persoalan utama.
“Untuk
itu, kita masih perlu meningkatkan lagi sosialisasi tentang dana desa dan
penggunaan dana desa tersebut. Bukan itu saja, peran pendamping desa juga perlu
ditingkatkan,” ujarnya.
Menteri
Eko meminta kepada anggota UPP Kemendes PDTT untuk membantu mengawasi praktik
pungutan liar dimulai dari lingkungan Kemendes PDTT. Pemberantasan praktik
tersebut, lanjut Menteri Eko, diyakini akan membantu mengurangi ketimpangan
ekonomi di negeri ini.
“Tugas
kita adalah membantu mengurangi penderitaan dan kemiskinan masyarakat. Pungutan
liar menambah penderitaan masyarakat. Itulah yang harus kita berantas,”
tegasnya.
Sementara
itu, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito, yang ditunjuk menjadi Ketua UPP
Kemendes PDTT mengatakan, tujuan dibentuknya UPP tersebut yakni untuk membangun
kepercayaan publik bahwa pemerintah serius melaksanakan reformasi hukum.
Kemendes PDTT merupakan kementerian ke 19 yang mengukuhkan UPP Saber Pungli di
tingkat kementerian/ lembaga.
“Selain
itu, agar personil yang ada dapat bergerak cepat dalam memberantas pungli yang
ada dan membangun sistem pencegahan pungli yang terjadi,” tutupnya
Namun
menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes
PDTT), Eko Putro Sandjojo, kembali mengungkapkan kekecewaannya setelah
mengetahui salah satu bawahannya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan
(OTT), Jumat (26/5). Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, salah satu
pejabat yang ditangkap KPK kemarin adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes
PDTT.
“Prihatin
sekali saya (ada pejabat Kemdes yang menyalahgunakan kewenangan-red),” kata Eko, Sabtu (27/5).
Eko
mengatakan, siapa pun pejabat di Kemdes PDTT yang terbukti korupsi harus
ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, sejak awal menjadi
menteri ia berulang kali mengingatkan bawahannya untuk bekerja sesuai koridor,
menjunjung tinggi integritas.
“Dari
awal sikap saya jelas, integritas nomor satu. Saya sudah ingatkan sejak awal,”
kata Eko.
Bahkan,
lanjut Eko, untuk pencegahan ia berkali-kali meminta KPK untuk rutin melakukan
audit di seluruh satuan kerja (satker) Kemdes PDTT. KPK dipersilahkan langsung
melakukan audit tanpa harus pemberitahuan terlebih dahulu kepada menteri.
Eko
masih enggan menyebutkan nama pejabat yang ditangkap KPK tersebut. Pihaknya
menghargai proses hukum yang tengah dijalankan KPK. Hingga saat ini belum ada
keterangan resmi dari KPK terkait nama pejabat tersebut.
“Saya
masih menunggu keterangan resmi dari KPK, untuk menghormati proses hukum yang
sedang berjalan di KPK,” kata Eko.
Sejak
kemarin, Eko telah mengirimkan tim dari biro hukum ke KPK untuk mendapatkan
informasi. Eko baru mendapatkan informasi salah satu ruangan pegawainya itu
disegel KPK pada pukul 19.00 WIB.
Untuk
informasi, tugas Irjen dalam sebuah kementerian adalah menyelenggarakan
pengawasan internal dan pembinaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan lain-lain. (irfan/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar