Belum Lama Dilantik, Ketua UPP Kemendes PDTT Diduga Ditangkap KPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Mei 2017

Belum Lama Dilantik, Ketua UPP Kemendes PDTT Diduga Ditangkap KPK




Jakarta, suarakpk.com – Kemarin dugaan suap jual-beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) menangkap tujuh orang, enam orang diantaranya dari pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu orang dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama pejabat dari Kemendesa disebut-sebut berinisial S. Di kalangan Kementerian Desa, pejabat itu sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen). Berdasarkan informasi melalui situs kemendesa.go.id, pejabat Irjen itu bernama Sugito. "Ya, salah satunya itu," ujar sumber di KPK. 
Sebelumnya, dikabarkan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan beragam bentuk pungutan liar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT pada Senin (6/3) di Jakarta.
UPP tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP.
“Di Kementerian ini, kita diberikan anggaran yang cukup besar untuk dikelola. Apalagi kita juga turut membantu mengelola anggaran dana desa. Tentunya dalam menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang bersih yang harus dijalankan. Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari pungli,” tegas Mendes PDTT Eko Sandjojo saat mengukuhkan anggota Satgas Saber Pungli Kemendes PDTT di Jakarta (6/3).
Menteri Eko menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,diantaranya adalah memiliki visi yang jelas, kekuatan transparansi, dan pelibatan masyarakat.
“Berdasarkan laporan dari KPK hingga Januari 2017 ini, telah masuk sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Sebanyak 87 laporan telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya juga tepat sasaran,” tambahnya.
Diakuinya bahwa penyebab utama permasalahan adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah karena masih minimnya transparansi pejabat pengelola dana desa, dalam hal ini kepala desa. Masih minimnya pemasangan rencana anggaran dan realisasi penggunaan dana desa juga menjadi persoalan utama.
“Untuk itu, kita masih perlu meningkatkan lagi sosialisasi tentang dana desa dan penggunaan dana desa tersebut. Bukan itu saja, peran pendamping desa juga perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Menteri Eko meminta kepada anggota UPP Kemendes PDTT untuk membantu mengawasi praktik pungutan liar dimulai dari lingkungan Kemendes PDTT. Pemberantasan praktik tersebut, lanjut Menteri Eko, diyakini akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di negeri ini.
“Tugas kita adalah membantu mengurangi penderitaan dan kemiskinan masyarakat. Pungutan liar menambah penderitaan masyarakat. Itulah yang harus kita berantas,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito, yang ditunjuk menjadi Ketua UPP Kemendes PDTT mengatakan, tujuan dibentuknya UPP tersebut yakni untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah serius melaksanakan reformasi hukum. Kemendes PDTT merupakan kementerian ke 19 yang mengukuhkan UPP Saber Pungli di tingkat kementerian/ lembaga.
“Selain itu, agar personil yang ada dapat bergerak cepat dalam memberantas pungli yang ada dan membangun sistem pencegahan pungli yang terjadi,” tutupnya
Namun menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, kembali mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui salah satu bawahannya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/5). Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, salah satu pejabat yang ditangkap KPK kemarin adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT.
“Prihatin sekali saya (ada pejabat Kemdes yang menyalahgunakan kewenangan-red),” kata Eko, Sabtu (27/5).
Eko mengatakan, siapa pun pejabat di Kemdes PDTT yang terbukti korupsi harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, sejak awal menjadi menteri ia berulang kali mengingatkan bawahannya untuk bekerja sesuai koridor, menjunjung tinggi integritas.
“Dari awal sikap saya jelas, integritas nomor satu. Saya sudah ingatkan sejak awal,” kata Eko.
Bahkan, lanjut Eko, untuk pencegahan ia berkali-kali meminta KPK untuk rutin melakukan audit di seluruh satuan kerja (satker) Kemdes PDTT. KPK dipersilahkan langsung melakukan audit tanpa harus pemberitahuan terlebih dahulu kepada menteri.
Eko masih enggan menyebutkan nama pejabat yang ditangkap KPK tersebut. Pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dijalankan KPK. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait nama pejabat tersebut.
“Saya masih menunggu keterangan resmi dari KPK, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Eko.
Sejak kemarin, Eko telah mengirimkan tim dari biro hukum ke KPK untuk mendapatkan informasi. Eko baru mendapatkan informasi salah satu ruangan pegawainya itu disegel KPK pada pukul 19.00 WIB.
Untuk informasi, tugas Irjen dalam sebuah kementerian adalah menyelenggarakan pengawasan internal dan pembinaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan lain-lain. (irfan/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)