PEKALONGAN KOTA, suarakpk.com – Sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Pekalongan Kota mencuat melalui ulasan Google Maps dalam kurun waktu September hingga Oktober 2026. Keluhan tersebut beragam, mulai dari dugaan pungutan di luar ketentuan, sikap petugas pelayanan, hingga biaya cek fisik kendaraan yang dipertanyakan oleh wajib pajak.
Salah satu wajib pajak mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu untuk proses cek fisik kendaraan, meskipun sebelumnya telah melakukan cek fisik bantuan di Kebumen.
“Ngawur punglinya,,, saya sudah cek fisik bantu di Kebumen,, di situ kok masih ditarik 200k untuk cek fisik,” tulis seorang wajib pajak dalam ulasan Google Maps.
Keluhan serupa juga disampaikan masyarakat terkait kualitas pelayanan. Seorang wajib pajak berharap agar sikap petugas di seluruh bagian pelayanan dapat ditingkatkan.
“Mungkin bisa ditingkatkan sikap pelayanan di semua bagiannya,” tulisnya.
Selain itu, terdapat pula ulasan yang mempertanyakan pelaksanaan layanan yang disebut gratis, tetapi menurut pengalaman pengguna layanan masih diminta membayar sejumlah uang.
“Tulisannya gratis tapi suruh bayar wkwk,” keluh wajib pajak lainnya.
Sorotan lain muncul terkait proses penggosokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Seorang pengguna layanan mengaku menemukan perbedaan perlakuan biaya saat proses tersebut dilakukan oleh petugas yang berbeda.
“Gosok no rangka sama no mesin klo sama yg namanya ares ga bayar (GRATIS), kalo sama yg namanya joni bayar 5rb. Tolong di audit lagi biar tidak ada pungli atau kebijakan baru suruh bayar 5rb?” tulisnya dalam ulasan tersebut.
Keluhan yang lebih luas juga disampaikan oleh wajib pajak yang menilai proses pembayaran pajak kendaraan saat ini semakin sulit dan biaya cek fisik dinilai cukup tinggi. Pengguna layanan tersebut turut mempertanyakan transparansi biaya terkait pengurusan dokumen kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
“Sekarang bayar pajak di persulit dan naiknya gak kira-kira, cek fisik aja 100k, apa lagi yang gak ada KTP pemiliknya. Ngeri sekarang orang mau taat pajak aja dipersulit, tapi lewat orang dalam semua lancar jaya, itu pengalaman ku kemarin,” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan aliran biaya dalam proses pengurusan kendaraan.
“Sebetulnya kalau nembak KTP itu uangnya ke mana dan cek fisik uangnya juga ke mana? Ingat kami rakyat kecil, selalu taat pajak,” lanjutnya.
Guna memperoleh klarifikasi serta mengetahui langkah tindak lanjut atas berbagai keluhan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Amirudin Zulkarnain, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026).
Menanggapi informasi dan keluhan yang disampaikan, AKP Amirudin menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat. Ia juga menyatakan akan melakukan pengecekan kembali terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat Pekalongan Kota.
“Waalaikumsalam wr. wb. Terima kasih atas informasinya, Bapak. Kami cek kembali dan tindaklanjuti untuk SOP. Pelayanan kami tingkatkan lebih baik lagi. Terima kasih atas saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan di Samsat,” jawab AKP Amirudin.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal pihak kepolisian atas keluhan yang disampaikan masyarakat melalui ulasan Google Maps.
Meski demikian, berbagai keluhan tersebut masih berupa pengalaman dan pernyataan pengguna layanan yang disampaikan secara daring. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pelayanan, mekanisme pembayaran, serta ketentuan biaya yang berlaku di Samsat Pekalongan Kota.
Transparansi informasi biaya dan peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Hak jawab dan hak koreksi akan dilayani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar