LSM TRIGA NUSA DIY Akan Melaporkan Dugaan Gratifikasi Prolanis Devara Gunungkidul ke Mabes Polri dan KPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

PT MASMINDO


 

29 Oktober 2026

LSM TRIGA NUSA DIY Akan Melaporkan Dugaan Gratifikasi Prolanis Devara Gunungkidul ke Mabes Polri dan KPK


 

 


Gunungkidul, Suarakpk.com - Penanganan dugaan gratifikasi dalam kerja sama layanan laboratorium Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan dengan Laboratorium Devara di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM TRIGA Nusantara DPD DIY OKY mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan memberikan kejelasan atas perkara yang disebut telah berjalan sekitar enam bulan tanpa perkembangan yang diketahui publik.


Sorotan tersebut muncul di tengah informasi mengenai potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp12 miliar.


Namun, angka tersebut masih berupa estimasi yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.


Ketua LSM TRIGA Nusantara DPD DIY menilai, lamanya penanganan perkara tanpa kejelasan yang dapat diakses masyarakat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum.


Pihaknya meminta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Persoalan ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar semuanya menjadi terang,” tegasnya.


SEJUMLAH KEPALA PUSKESMAS DISEBUT TELAH DIPERIKSA


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 20 kepala puskesmas disebut telah menjalani pemeriksaan terkait persoalan kerja sama Prolanis dengan Laboratorium Devara.


Informasi lain juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kerja sama tersebut, termasuk transaksi melalui Bank Mandiri yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Nama sejumlah pihak turut disebut dalam informasi mengenai dugaan transaksi dan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan kerja sama layanan laboratorium tersebut.


Meski demikian, dugaan penerimaan uang maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu harus diklarifikasi melalui pemeriksaan bukti dan keterangan resmi. Penyebutan nama atau jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana

.

Hingga terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang, perkara tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian hukum.


LSM TRIGA DIY DESAK PENANGANAN SECARA TRANSPARAN


LSM TRIGA Nusantara DPD DIY menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan penggunaan dana dalam program pelayanan masyarakat harus dilakukan secara serius.


Menurut pihaknya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang tidak mengganggu proses hukum.


Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.


“Jangan sampai persoalan ini terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Kami mendorong agar penanganannya jelas, terbuka sesuai ketentuan, dan tidak tebang pilih,” lanjutnya.


RATNO PIENTOYO JUGA PERTANYAKAN KEJELASAN PENANGANAN


Sebelumnya, pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo, turut mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan perkara Prolanis tersebut

.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (25/10/2026), Ratno menilai bahwa kepastian penegakan hukum merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.


Ia juga membandingkan penanganan perkara yang menjadi sorotan saat ini dengan persoalan hukum senilai Rp63 juta yang pernah menjerat dirinya.


Menurut Ratno, setiap perkara harus ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa membedakan pihak yang terlibat.


Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan kerja sama Prolanis tersebut sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan. ( Tim/red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)