LAROMPONG SELATAN, suarakpk.com – Komitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja kembali dirasakan oleh warga Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Ahli waris almarhum Syamsuddin, yakni Nurlina, menerima santunan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh H. Muh. Anshari Djafar, S.Hut.MM selaku Camat Larompong Selatan kepada Nurlina selaku istri almarhum Syamsuddin, bertempat di wilayah Kelurahan Bonepute. Kegiatan tersebut disaksikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Bapak Nuralim, Lurah Bonepute Kasram, SE., serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Larompong Selatan.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat penting bagi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi akibat meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan Hadir Memberikan Perlindungan
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Nuralim yang mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo menyampaikan harapannya agar semakin banyak masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal dan pelaku UMKM, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya penting bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai risiko terjadi baru menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti, sehingga keluarga tidak harus menanggung seluruh beban ekonomi apabila terjadi musibah.
Camat Larsel: Perlindungan Pekerja Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Sementara itu, Camat Larompong Selatan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan contoh nyata manfaat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Camat, program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk disosialisasikan secara luas, terutama kepada pekerja rentan, petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, buruh harian, dan pekerja sektor informal lainnya.
Ia berharap agar masyarakat Kecamatan Larompong Selatan semakin sadar akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus jaminan bagi keluarga.
Camat juga mengajak para kepala desa dan lurah untuk turut mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi serta mendorong masyarakat di wilayah masing-masing agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jangan menunggu musibah datang baru kita menyadari pentingnya perlindungan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita sedang mempersiapkan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga. Iuran yang relatif terjangkau dapat memberikan manfaat yang sangat besar ketika risiko terjadi," demikian pesan Camat Larompong Selatan.
Mengenal Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang memberikan jaminan kepada pekerja dari berbagai risiko selama bekerja maupun risiko sosial lainnya sesuai program kepesertaan.
Ada beberapa program utama BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui masyarakat:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya, sesuai ketentuan yang berlaku. Manfaatnya meliputi pelayanan kesehatan dan santunan sesuai ketentuan program.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sesuai ketentuan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Merupakan program perlindungan berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang dapat dibayarkan kepada peserta sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan perlindungan berupa penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan program.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi persyaratan, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
6. Jaminan Pensiun dan perlindungan tambahan bagi keluarga
Melalui program yang memenuhi persyaratan, keluarga peserta juga dapat memperoleh manfaat lanjutan, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dalam program JKK atau JKM sesuai ketentuan.
Pekerja Informal Juga Bisa Menjadi Peserta
Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai perusahaan atau pekerja formal.
Pekerja mandiri dan sektor informal juga dapat mendaftarkan diri, termasuk petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, buruh harian, dan pelaku UMKM.
Bagi pekerja bukan penerima upah, perlindungan dasar yang dapat diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan pilihan program dan besaran iuran sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan Hari Ini, Kepastian bagi Keluarga di Masa Depan
Penyerahan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Syamsuddin di Kelurahan Bonepute menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kepedulian dan investasi perlindungan bagi keluarga pekerja.
Pemerintah Kecamatan Larompong Selatan berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, dan setiap keluarga berhak memiliki kepastian ketika menghadapi risiko kehidupan.
Pemerintah Kecamatan Larompong Selatan – Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Masyarakat. (Yasmin/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar