Sakit Hati Berujung Maut, Polres Kendal Ringkus Lima Tersangka Pembunuhan di Brangsong - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

PT MASMINDO


 

04 November 2026

Sakit Hati Berujung Maut, Polres Kendal Ringkus Lima Tersangka Pembunuhan di Brangsong


KENDAL, suarakpk.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29). Lima orang tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Ruang Command Center Polres Kendal, Rabu (4/11/2026), pukul 13.00 WIB.


Kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban dalam kondisi terikat di sebuah gedung kosong di samping Jalan Arteri Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada 6 Oktober 2026.


Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan sepele yang berujung pada rasa sakit hati dan dendam salah satu tersangka terhadap korban.


Kapolres Kendal mengungkapkan, peristiwa bermula sehari sebelum pembunuhan. Saat itu, korban dan para tersangka tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di depan sebuah ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kaliwungu.


Dalam situasi tersebut, korban tanpa sengaja menduduki kepala tersangka FW alias R yang sedang tertidur. Kejadian itu membuat FW merasa tersinggung dan menyimpan dendam terhadap korban.


FW bersama tersangka lainnya kemudian diduga merencanakan aksi balas dendam dengan membujuk korban berpindah lokasi ke sebuah gedung kosong MBG di Jalan Arteri Brangsong.


Korban Diduga Dianiaya Secara Bersama-sama


Di lantai dua gedung tersebut, korban kembali dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi lengah. Para tersangka kemudian diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.


FW mengawali serangan dengan menghantam kepala dan tubuh korban menggunakan pipa besi stainless berbentuk paralon sepanjang sekitar 50 sentimeter.

Aksi tersebut kemudian diikuti AB alias B yang diduga menendang, memukul, serta menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.


Sementara itu, SP alias C dan AFS alias B turut melakukan kekerasan dengan menginjak tubuh korban, menendang bagian leher, serta menyerang kepala korban ketika sudah terjatuh dan tidak berdaya.


Tersangka perempuan berinisial SN diduga turut melakukan penganiayaan dengan menendang bagian perut korban. SN juga berperan mengambil telepon seluler dan kunci sepeda motor milik korban.


Setelah korban tidak berdaya, para tersangka diduga memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya pada teralis jendela. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi hingga akhirnya meninggal dunia.


Usai melakukan aksi tersebut, para tersangka melarikan diri dengan membawa telepon seluler Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD milik korban.


Diburu hingga Lintas Daerah, Lima Tersangka Berhasil Ditangkap


Pasca penemuan jenazah korban pada 6 Oktober 2026, Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan intensif dan membentuk tim khusus untuk memburu para tersangka yang melarikan diri ke sejumlah wilayah.


Upaya pengejaran membuahkan hasil. Tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026.


Sehari kemudian, SP alias C berhasil diamankan di wilayah Pekalongan. Sedangkan tersangka terakhir, AFS alias B, ditangkap pada 3 November 2026.


Selain mengamankan kelima tersangka utama, kepolisian juga berhasil mengungkap keterlibatan dua orang yang diduga sebagai penadah. Barang bukti berupa kendaraan dan telepon seluler turut diamankan. Kedua penadah tersebut diproses dalam berkas perkara terpisah.


Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup


Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan, khususnya kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang.


“Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban,” tegas AKBP Ratna Quratul Ainy.


Kapolres menyampaikan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHP atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kendal dalam menindak tindak pidana berat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, terlebih ketika dipicu oleh hal-hal sepele yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.


Arief / Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)