Gunungkidul,Suarakpk.com- Penegakan Hukum di Polres Gunungkidul Perlu di pertanyakan, terkait penambang Galian C yang di duga ilegal.
Pasalnya, Penambangan Galian C yang di duga Ilegal, masih tetap buka walau sudah di viralkan di media sosial. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagaimana...???Penegak Hukum di Gunungkidul menyikapi penambang yang di duga ilegal.Salah satunya beroperasi di padukuhan Karangnongko Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 2 November 2026. Penegak hukum terkesan tutup mata melihat tambang yang diduga ilegal.
Padahal berdasarkan perintah dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal dan menutupnya tanpa kompromi. Komitmen tegas ini disampaikan dalam kerangka kerja penegakan hukum terpadu guna melindungi kelestarian lingkungan dan menyelamatkan kekayaan alam negara.
Namun di wilayah hukum Polres Gunungkidul Penambangan di biarkan Beroperasi, padahal jelas-jelas mereka diduga tidak berizin. Padahal sudah di viralkan namun tetap saja buka, benarkah penambang ini tidak bisa tersentuh hukum, lalu bagaimana respon Penegak Hukum mengetahui hal ini.
Pihak Polsek Tanjungsari saat di konfirmasi awak media melalui sambungan Telephon Whatsaap menyampaikan bahwa, pihak Polsek Tanjungsari sendiri tidak mempunyai kewenangan menutup Tambang Galian C tersebut, namun pihaknya sudah menegurnya bila belum berizin jangan beroperasi dulu. Selain itu Pihak Polsek Tanjungsari sudah melaporkan ke Atasannya, dalam hal ini Polres Gunungkidul.
Setelah di tegur Polsek tanjungsari, penambangan tersebut masih tetap buka. Bahkan tidak mengindahkan teguran tersebut. Bahkan berdasarkan informasi dari pihak Polsek Tanjungsari, bahwa pada hari Minggu 1 November 2026, Pihak Polres Gunungkidul sudah mendatangi penambangan yang di duga Ilegal tersebut. Namun terkait apa yang di dapat dan yang di lakukan belum ada kejelasan.
Pihak Polres Gunungkidul bilamana tidak di indahkan peringatannya, lalu dimana letak marwah Kepolisian selaku Penegak Hukum. Haruskah Pihak Polda DIY yang harus turun tangan guna menindak penambang ilegal tersebut. Dan siapa mereka sebenarnya atau siapa yang ada di belakangnya. (Tim/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar