SEMARANG,SUARAKPK.COM – Polemik keberadaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali memanas.
Warga RT 01, RT 02 dan RT 05/RW 01 bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates kembali melayangkan somasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).
Somasi kali ini merupakan somasi kedua sekaligus terakhir, setelah somasi pertama yang menurut pihak warga telah disampaikan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian dari pihak perusahaan.
Langkah tersebut ditempuh warga menyusul keberatan terhadap keberadaan tower BTS di lingkungan permukiman, termasuk persoalan perpanjangan sewa lahan yang disebut warga dilakukan untuk jangka waktu 15 tahun.
Warga menilai proses perpanjangan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sekitar yang terdampak.
Kuasa hukum warga, Advokat Lukman Muhadjir, S.H., M.H., menyayangkan belum adanya komunikasi penyelesaian antara warga dengan pihak Mitratel.
"Diamnya pihak Mitratel menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan pelecehan terhadap hak-hak warga yang selama ini menanggung beban risiko lingkungan. Hari ini kami melayangkan somasi kedua dan terakhir sebagai kesempatan pamungkas bagi perusahaan sebelum kami mengambil langkah hukum," tegas Lukman.
Sementara itu, Advokat Setya Wendi Kiarna, S.H., mengatakan keresahan warga telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, warga juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar selama tower tersebut beroperasi.
Selain persoalan tersebut, kuasa hukum menyebut warga mengkhawatirkan sejumlah risiko, di antaranya kejadian sambaran petir yang diklaim beberapa kali berdampak pada perangkat elektronik milik warga, kekhawatiran terhadap paparan radiasi serta dugaan penurunan nilai aset properti di sekitar menara.
Empat Tuntutan Warga
Dalam somasi kedua dan terakhir tersebut, warga melalui kuasa hukum kembali menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Mitratel.
Pertama, meminta adanya revisi dan penggantian nilai tali asih yang dinilai warga belum sebanding dengan risiko yang mereka rasakan.
Kedua, meminta penyediaan polis asuransi komprehensif bagi warga yang berada di zona terdampak menara.
Ketiga, warga meminta transparansi mengenai dokumen perizinan serta pembuktian keabsahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower BTS.
Keempat, warga mendesak adanya audit terhadap aspek operasional dan legalitas tower secara transparan dengan melibatkan Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait.
Kuasa hukum menegaskan somasi kedua tersebut menjadi batas waktu bagi perusahaan untuk memberikan respons dan membuka ruang pertemuan dengan warga.
Apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian, warga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai dengan bukti dan dasar hukum yang dinilai relevan.
Hingga rilis ini disampaikan, pernyataan mengenai sikap maupun tanggapan dari pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) terkait somasi kedua tersebut belum dicantumkan dalam materi rilis warga.***


Tidak ada komentar:
Posting Komentar