Polrestabes Semarang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mozza, 55 Adegan Diperagakan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Oktober 2026

Polrestabes Semarang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mozza, 55 Adegan Diperagakan


SEMARANG, suarakpk.com – Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa di dua lokasi di Kota Semarang, Rabu (7/10/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.


Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri mengatakan, rekonstruksi pertama digelar di tempat kos tersangka Mahendra Very Dwi Anggara di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari. Sebanyak 55 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka, sejumlah saksi, penyidik, serta jaksa penuntut umum.


“Rekonstruksi ini kami laksanakan bersama jaksa dengan melibatkan tersangka dan saksi. Di lokasi kos ada sekitar 55 adegan, mulai dari korban datang, terjadi cekcok, tindakan kekerasan hingga korban tidak berdaya, kemudian tersangka menyiapkan barang untuk membungkus korban,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan pula saat tersangka menyiapkan karung, kardus, dan tali rafia untuk membungkus jasad korban. Setelah itu, tersangka membawa korban dan melakukan survei lokasi sebelum membuang jasad korban di kawasan Jangli, Kota Semarang.


Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di lokasi pembuangan jenazah di wilayah Jangli. Di lokasi tersebut, penyidik memperagakan rangkaian tindakan setelah kejadian, termasuk upaya menghilangkan barang-barang milik korban serta penjualan sepeda motor korban kepada teman tersangka dengan harga sekitar Rp6 juta.


Pembeli sepeda motor tersebut turut dihadirkan dalam rekonstruksi dan diperiksa sebagai saksi untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.


Menurut Kompol Ni Made, seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi. Adegan tersebut kemudian disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses pengungkapan perkara.


“Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa. Kami mencocokkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.


Salah satu saksi yang turut dilibatkan merupakan tetangga kos tersangka. Saksi tersebut sebelumnya mengaku mendengar suara gaduh dari kamar tersangka. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang dicocokkan penyidik dalam rekonstruksi terkait dugaan terjadinya kekerasan terhadap korban.


Kompol Ni Made menegaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi, fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan masih sesuai dengan keterangan yang menjadi dasar penyusunan adegan. Sejauh ini, tidak ditemukan perbedaan signifikan dalam keterangan tersangka maupun saksi.


“Sejauh ini fakta-fakta yang kami peroleh dalam penyidikan masih sesuai dan tidak ditemukan perbedaan signifikan dalam keterangan yang menjadi dasar rekonstruksi,” katanya.


Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.


“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Kami juga mengedepankan penanganan yang sensitif terhadap keluarga korban dan tetap menjaga situasi selama seluruh proses berlangsung,” pungkasnya.


( Arief/Redaksi ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)