SURAKARTA, suarakpk.com – Keluhan masyarakat terkait pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) muncul di kolom ulasan Google Maps Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta pada Agustus 2026. Sejumlah warga menyampaikan pengalaman yang mereka nilai kurang memuaskan, mulai dari dugaan adanya praktik percaloan hingga persoalan pelayanan SIM secara online.
Salah satu warga mengaku kesulitan ketika mengurus SIM secara mandiri. Dalam ulasannya, warga tersebut menyinggung dugaan adanya jasa perantara yang melibatkan oknum tertentu.
“Jangan bikin SIM mandiri susah, mending calo lewat polisinya bayar 550 ribu jadi,” tulis warga tersebut dalam kolom ulasan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang menyoroti sikap dan kualitas pelayanan petugas di lingkungan Satpas.
“Pengalaman buruk. Ketika ke lantai 2 bertemu laki-laki di depan PC (mirip Cak Precil) yang sok tahu dan arogan. Saya dibilang tidak bisa menerima penjelasan. Setelah dipanggilkan anggota petugas lain, penjelasan orang itu yang ternyata ngawur. Intinya... pelayanan jelek,” tulisnya.
Selain persoalan pelayanan secara langsung, keluhan juga datang dari masyarakat yang mengaku mengalami kendala dalam proses pengurusan SIM melalui layanan online.
Seorang warga mengaku telah mengurus SIM secara online sejak akhir Maret, namun hingga saat memberikan ulasan, proses tersebut belum juga selesai. Warga tersebut menyebut status pengurusan pada aplikasi Digital Korlantas tidak kunjung berubah menjadi status “diambil”.
Ia kemudian mencoba menghubungi layanan pelanggan dan mendapat arahan untuk mendatangi Satpas. Namun, menurut pengakuannya, warga tersebut justru tidak diperbolehkan masuk ke area Satpas.
“Setidaknya biarin kita masuk, biar bisa ketemu bagian yang ngurus SIM online, kan mereka bisa cari kendalanya di mana,” keluhnya.
Warga tersebut juga mempertanyakan adanya perbedaan pengalaman dengan pemohon lain yang disebut telah berhasil menyelesaikan proses SIM online dalam waktu yang lebih singkat.
Keluhan-keluhan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kualitas pelayanan publik, transparansi proses penerbitan SIM, serta dugaan adanya praktik percaloan atau pungutan di luar ketentuan resmi.
Untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas sejumlah keluhan tersebut, tim media telah menghubungi Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari, S.I.K., melalui pesan WhatsApp pada 2 September 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan kepada media.
Belum adanya respons tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait keluhan masyarakat masih belum terjawab. Terutama mengenai kebenaran dugaan adanya percaloan, nominal pembayaran Rp550 ribu yang disebut warga, serta mekanisme penanganan kendala layanan SIM online di Satpas Polresta Surakarta.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Satlantas Polresta Surakarta untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas keluhan masyarakat tersebut guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada publik. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar