Surakarta, suarakpk.com – Polresta Surakarta menggelar operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong serta aksi balap liar di sejumlah wilayah Kota Solo, Sabtu (12/9/2026) malam.
Dalam operasi yang menyasar sejumlah titik rawan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 47 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian kepolisian. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kabagops Kompol Dhadhag Anindito mengatakan, puluhan kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong.
“Pada kegiatan malam ini, petugas mengamankan sebanyak 47 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” kata Kompol Dhadhag.
Selanjutnya, seluruh sepeda motor yang diamankan dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan berupa tilang.
Kompol Dhadhag menjelaskan, kendaraan dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Khusus sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan mengganti dan memasang kembali knalpot standar sebelum kendaraan dibawa pulang.
“Untuk kendaraan yang diamankan, dilakukan penindakan tilang. Apabila pemilik hendak mengambil kendaraannya, knalpot brong harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.
Menurut Kompol Dhadhag, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Sementara itu, aksi balap liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Polresta Surakarta menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum terhadap aksi balap liar serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor dan kalangan anak muda, agar tidak melakukan balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga Kota Solo tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.
( Arief / Red )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar