Modus ‘Alamat’ Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Semarang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2026

Modus ‘Alamat’ Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Semarang


SEMARANG, suarakpk.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis (10/9/2026).


Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika. Petugas juga menyita 300 butir Alprazolam serta empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah seorang pria berinisial JN (31), di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.


Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kediaman JN.


“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening,” kata Yos Guntur, Sabtu (12/9/2026).


Dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.


JN juga diketahui tidak memiliki izin untuk menjual maupun mengedarkan psikotropika tersebut.

Dua Pengungkapan Sabu

Sekitar pukul 20.00 WIB, Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan pengungkapan perkara narkotika di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.


Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.


Dari hasil penggeledahan di rumah YAS, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


YAS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Pengungkapan ketiga dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial INK (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.


Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan serta satu bungkus plastik klip.


Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal barang. Kepada penyidik, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini juga berstatus DPO.


Menurut Yos Guntur, INK mengaku pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan dengan modus “alamat”. Dalam modus tersebut, paket narkotika ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain.


“Dalam praktiknya, INK diperintahkan menempatkan barang tersebut di 36 titik. Setelah seluruhnya selesai, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta,” jelas Yos.


Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku telah menerima pasokan sabu dari S sebanyak empat kali.

Polisi Dalami Jaringan

Yos Guntur menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap ketiga perkara tersebut. Polisi tengah menelusuri sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Menurutnya, tiga pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika dan psikotropika semakin beragam. Karena itu, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran.


“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” ujarnya.


Ia menambahkan, modus “alamat” menjadi salah satu pola yang menjadi perhatian penyidik karena memungkinkan pelaku menempatkan narkotika di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.


“Peredaran narkoba bisa berlangsung dengan cara yang semakin beragam dan tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” kata Yuliyanto.


Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus pada jumlah barang bukti maupun orang yang diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap bagaimana narkotika masuk, berpindah tangan, hingga pihak yang mengendalikan distribusinya.


“Di belakang satu paket bisa ada orang yang memasok, mengatur lokasi, menentukan penerima, sampai mengambil keuntungan. Bagian-bagian itulah yang sedang kami dalami,” jelasnya.


Yuliyanto juga mengimbau masyarakat, keluarga, pemilik kos, dan lingkungan tempat tinggal untuk meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas yang dinilai tidak wajar.


“Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” pungkasnya.


Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut.


( Arif/Red ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)