KENDAL, suarakpk.com — Kepolisian Resor Kendal menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat dan kerap disebut sebagai aksi “kreak”. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran antarkelompok remaja di wilayah Kecamatan Cepiring dan Kaliwungu.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun individu yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘kreak’ maupun premanisme berkedok gangster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tegas AKBP Ratna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari dua kejadian berbeda.
Kasus Pertama: Aksi Saling Tantang di Cepiring
Kasus pertama terungkap pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga kepada Polsek Cepiring yang saat itu tengah melaksanakan patroli UKL. Petugas mendapati adanya aksi saling tantang antara kelompok gengster Team @slonong dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_.
Mengetahui kehadiran warga dan petugas kepolisian, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang remaja berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang kemudian ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam. Mereka yakni NF (18), warga Desa Cepiring, yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal, serta MR (17), pelajar kelas XII yang diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit sepanjang 100 sentimeter, satu bilah corbek sepanjang 140 sentimeter, serta dua unit telepon seluler berupa iPhone warna ungu dan Oppo warna perak.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku, yakni Honda Vario bernomor polisi H-4634-AGD dan Honda PCX bernomor polisi H-3471-CHD. Sejumlah pakaian seperti jaket hoodie, kaos, dan celana berwarna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus Kedua: Terungkap Lewat Patroli Siber
Kasus kedua diungkap melalui patroli siber yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal di media sosial.
Pada Minggu, 6 September 2026, petugas mendeteksi adanya provokasi tawuran melalui Instagram antara akun wartan.boyss165 dan kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok tersebut diduga telah sepakat untuk bertemu dan melakukan aksi kekerasan di kawasan Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.
Melalui profiling terhadap unggahan kedua akun tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga terlibat dan mengamankan mereka beserta sejumlah senjata tajam.
Tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal masing-masing AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon; ME (18), pelajar asal Plantaran; serta MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam senjata tajam. Di antaranya satu bilah celurit besi dengan panjang sekitar 200 sentimeter, satu bilah celurit besi sepanjang 180 sentimeter, dan satu bilah corbek besi sepanjang 150 sentimeter, serta beberapa senjata tajam lainnya.
Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan sejumlah pakaian yang diduga dikenakan para tersangka, di antaranya jaket hoodie warna kuning, jaket hitam, serta sejumlah kaos dan celana jeans.
Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Tajam
Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kejadian tersebut dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Saat ini, Satreskrim Polres Kendal masih merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses hukum hingga tahap persidangan.
Kapolres Kendal juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘kreak’ yang berujung pada jeruji besi,” ujar AKBP Ratna.
“Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. ( Arief / Ndon / Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar