JAKARTA, SUARAKPK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya aliran setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang saat melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga uang tersebut tidak hanya berasal dari penerimaan terhadap para pemohon layanan pertanahan, tetapi juga dari setoran sejumlah Kantah BPN di wilayah Jawa Timur.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengungkap pola penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon
Pengembangan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Menurut KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan Meluas
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta pada 18 September dan kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Penyidik selanjutnya bergerak ke Jawa Timur.
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto digeledah pada Rabu (23/9). Sehari kemudian, Kamis (24/9), penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.
Temuan uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura serta perhiasan dari Kanwil BPN Jatim kini menjadi petunjuk baru bagi penyidik.
KPK masih mendalami siapa pihak yang menerima setoran, dari Kantah mana saja uang tersebut berasal, berapa nilai keseluruhannya, serta untuk kepentingan apa aliran uang tersebut diberikan.
Hingga saat ini, dugaan setoran dari sejumlah Kantah kepada oknum di Kanwil BPN Jawa Timur tersebut masih merupakan materi penyidikan KPK. ( Redaksi: EW)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar