JAKARTA ,suarakpk.com– Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memicu sorotan tajam Komisi XIII DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, termasuk dugaan suap atau pemerasan terhadap warga binaan, maka proses hukum harus dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," tegas Yanuar.
Fasilitas Mewah Jadi Pintu Masuk
Temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman sebelumnya menemukan adanya bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di dalam lapas, termasuk sofa, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran hingga simulator golf yang masih dalam pembangunan.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menemukan dugaan adanya pungutan terhadap keluarga warga binaan. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman dan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi Komisi XIII, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut perilaku individu petugas. Sistem pengawasan dan mekanisme pembinaan internal juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Dirjen PAS Diminta Bertanggung Jawab
Yanuar kemudian menyoroti posisi Dirjen Pemasyarakatan Mashudi sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Ia meminta Dirjen PAS memastikan pembenahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melakukan rotasi serta menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi terhadap petugas.
"Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak? Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen," ujar Yanuar.
Menurutnya, apabila Dirjen PAS tidak mampu melakukan penataan internal, termasuk memberikan reward and punishment kepada petugas lapas, maka posisi tersebut sebaiknya diserahkan kepada orang lain.
"Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti. Biar digantikan yang lain," pungkasnya.
Pertanyaan Besar di Balik Lapas Cibinong
Kasus Lapas Cibinong kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut. Ada persoalan lebih luas yang perlu dijawab: bagaimana pengawasan internal berjalan hingga fasilitas khusus dan dugaan pungutan dapat ditemukan oleh lembaga pengawas eksternal?
Karena itu, proses pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya, siapa saja yang terlibat jika ditemukan pelanggaran, serta apakah terdapat unsur pidana dalam persoalan tersebut.
Komisi XIII DPR RI mendorong agar penanganan dilakukan secara tuntas dan tidak berhenti pada sanksi administratif apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana.
( Redaksi: EW)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar