BATU BARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Wij Dani Rido Panjaitan setelah menerima putusan tersebut secara resmi dari pengadilan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Batu Bara, Opon Siregar, S.H., M.H., saat menerima kunjungan Pengurus PWI Batu Bara di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.01 WIB.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan penasihat hukum Rido Panjaitan yang mempertanyakan belum dilaksanakannya putusan bebas terhadap kliennya. Rido merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.
Penasihat hukum sebelumnya menyebut Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Rido melalui putusan kasasi tertanggal 17 September 2026. Mereka meminta Kejari Batu Bara segera menindaklanjuti amar putusan tersebut dan mengeluarkan Rido dari tahanan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi hal itu, Kejari Batu Bara melalui Kasi Intel menegaskan pihaknya akan melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan dari pengadilan. Keterangan tersebut sekaligus menjadi penjelasan pihak kejaksaan atas sorotan mengenai belum dilaksanakannya putusan bebas tersebut.
Dalam perkara ini, Rido Panjaitan sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi Bimtek Guru Disdik Batu Bara Tahun Anggaran 2024. Penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara serta menguraikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dengan adanya putusan pada tingkat kasasi, proses selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan amar putusan oleh pihak yang berwenang. Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, keterangan dari penasihat hukum maupun pihak Kejari Batu Bara menjadi bagian penting dalam menjelaskan perkembangan perkara tersebut kepada publik.
Reporter: AMY
Teks foto: Kasi Intel Kejari Batu Bara Opon Siregar, S.H., M.H., saat menerima kunjungan Pengurus PWI Batu Bara, Rabu (23/9/2026).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar