KABUPATEN SEMARANG, SUARAKPK.COM — Penemuan jasad bayi perempuan yang dikubur di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, mengungkap kisah memilukan di baliknya.
Polres Semarang mengamankan dua remaja yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka berinisial WAP (19) dan VA (17).
Penyelidikan polisi mengungkap, VA diduga melahirkan secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis. Proses persalinan dilakukan secara diam-diam karena keduanya disebut diliputi rasa takut dan malu.
Setelah bayi lahir, WAP diduga membawa jasad bayi ke kebun di belakang rumah dan menguburkannya.
Kasus tersebut terbongkar setelah ayah WAP menemukan gundukan tanah yang mencurigakan ketika mencari rumput di sekitar kebun. Temuan itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menyebut penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tenaga kesehatan yang membantu proses persalinan. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan keterlibatan bidan maupun tenaga medis.
Hasil pemeriksaan medis menjadi bagian penting dalam penyidikan. Bayi diduga sempat lahir dalam kondisi hidup, namun meninggal setelah terdapat indikasi kekerasan dalam proses persalinan.
Kedua remaja diamankan polisi pada Jumat (4/9/2026). Karena VA masih berusia 17 tahun, proses hukumnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
VA juga sempat menjalani perawatan medis akibat infeksi pada rahim setelah persalinan. Sementara WAP menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
DP3AKB: Jangan Hadapi Persoalan Sendirian
Kasus tersebut mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, S.STP., M.M., mengatakan Pemkab Semarang memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Ambarawa yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi maupun mendapatkan pendampingan.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi remaja, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, seharusnya tidak diselesaikan dengan keputusan terburu-buru yang justru berujung pada tindakan fatal.
Dewanto mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan untuk datang dan berkonsultasi sehingga dapat dicari jalan keluar yang tepat.
“Jangan sampai karena berpikir pendek kemudian sampai menguburkan atau membunuh bayinya. Ini sangat miris,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan tetap dimungkinkan meskipun seseorang sedang berhadapan dengan proses hukum, termasuk pendampingan psikologis apabila memang dibutuhkan.
Kondisi VA yang sempat mengalami gangguan kesehatan pascapersalinan juga telah mendapatkan penanganan medis.
DP3AKB, kata Dewanto, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Semarang dan Bapas untuk langkah pembinaan. Apalagi, kedua remaja tersebut diketahui merupakan alumni salah satu SMK di Kabupaten Semarang.
Sosialisasi di lingkungan sekolah juga direncanakan agar kasus tersebut tidak menjadi contoh buruk bagi pelajar lainnya.
Pesan DP3AKB tegas: ketika remaja menghadapi persoalan berat, jangan memilih jalan pintas. Pemerintah dan lembaga pendamping tersedia untuk membantu mencari solusi.
( Redaksi: Endar W)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar