Layanan SIM Keliling tersebut tersedia melalui dua unit pelayanan, yakni SIMLING 1 dan SIMLING 2, yang beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta selama periode Senin, 31 Agustus hingga Sabtu, 5 September 2026.
Untuk SIMLING 1, lokasi pelayanan dijadwalkan sebagai berikut:
- Senin, 31 Agustus 2026: MPP Madukara Pasar Jumat
- Selasa, 1 September 2026: Parkiran Burger King, Jalan Veteran
- Rabu, 2 September 2026: Tokma Munjul
- Kamis, 3 September 2026: Bulog Sadang
- Jumat, 4 September 2026: Perempatan Combro (Parcom)
- Sabtu, 5 September 2026: Depan Stasiun Purwakarta
Sementara itu, SIMLING 2 hadir di lokasi berbeda, yaitu:
- Senin, 31 Agustus 2026: Parkiran Kantor Desa Ciketo
- Selasa, 1 September 2026: Tokma Cihuni Pasawahan
- Rabu, 2 September 2026: Depan Kantor Desa Maracang
- Kamis, 3 September 2026: Parkiran AZKO Purwakarta
- Jumat, 4 September 2026: Parkiran Kampus UPI Purwakarta
- Sabtu, 5 September 2026: Parkiran Kantor Desa Cikopo
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan yang tersedia di lokasi pelayanan.
Selain itu, pemohon diminta membawa fotokopi E-KTP sebanyak empat lembar, fotokopi BPJS/JKN sebanyak dua lembar, serta SIM lama.
Satlantas Polres Purwakarta juga menginformasikan bahwa layanan perpanjangan dapat dimanfaatkan oleh pemegang E-KTP berdomisili seluruh Indonesia. Begitu pula SIM yang diterbitkan oleh Satpas di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan tersebut.
Jam Pelayanan
Adapun waktu pelayanan SIM Keliling berlangsung pada:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB
- Jumat–Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB
Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang. Sebab, jadwal pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan kebijakan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Enggar Jati Nugroho, S.T.K., S.I.K., CPHR., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan administrasi lalu lintas.
“Pelayanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Satlantas Polres Purwakarta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat melengkapi seluruh persyaratan dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar AKP Enggar.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai prosedur.
HADIR, BERBUAT, BERMAANFAAT.
Sumber: Satlantas Polres Purwakarta
( Arif/Red )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar