Dua Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Masaran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2026

Dua Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Masaran



SRAGEN, suarakpk.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran membuahkan hasil. Hanya sekitar dua jam setelah kasus penusukan maut diketahui, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Masaran, yang diduga kuat terlibat dalam kematian seorang warga.


Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Jambu, tepatnya di depan rumah warga di Dukuh Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.


Korban, Sadimin (68), warga setempat, ditemukan tergeletak di tengah jalan dalam kondisi tidak bergerak.


Informasi awal kejadian diterima warga sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga bernama Sugiyono kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa Sadimin diduga telah ditusuk dari belakang.


Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama sejumlah warga mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), warga mendapati korban tergeletak di tengah jalan dengan posisi tubuh miring menghadap ke utara.


Warga kemudian meminta bantuan dan meneruskan informasi tersebut kepada keluarga korban serta tenaga medis Puskesmas Masaran.


Tak lama berselang, personel kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan penanganan serta pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tenaga medis ditemukan luka yang diduga akibat benda tajam pada tubuh korban. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.


Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi kejadian.


"Begitu menerima informasi kejadian, anggota langsung mendatangi TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan," kata AKP Catur.


Dari penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Masaran.


Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian bergerak melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah kejadian diketahui, S berhasil diamankan.


Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.


"Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Diduga Dipicu Perselisihan Aliran Air Sawah

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait persoalan aliran air di sawah.


Perselisihan itu diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026), ketika terduga pelaku berada di sawah untuk memberikan pupuk.


Saat itu, diduga terjadi cekcok setelah korban mempermasalahkan saluran air yang sebelumnya dibendung dan kemudian dibuka oleh terduga pelaku.


Persoalan tersebut diduga belum terselesaikan dan berlanjut hingga Minggu pagi.


Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban berjalan melewati Jalan Jambu di depan rumah terduga pelaku, S diduga mengambil sebilah pisau dari dalam rumah.


Terduga pelaku kemudian diduga mengejar korban dan melakukan penusukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga ditusuk pada bagian punggung hingga terjatuh.


Setelah korban tersungkur, pelaku diduga kembali melakukan penusukan sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.


Pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut kemudian dibawa kembali oleh terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.


Untuk memastikan rangkaian kejadian dan penyebab kematian korban, Tim URC Satreskrim bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah TKP secara menyeluruh.


Petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi.


Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian korban.


Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses dengan sangkaan primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Arief/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)