KAB. SEMARANG, SUARAKPK.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang resmi berjalan dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran UPTD PPA menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Semarang dalam memperkuat perlindungan, pengayoman, serta pelayanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan maupun penanganan kasus.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, mengatakan keberadaan UPTD PPA diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Dengan resmi berjalannya UPTD PPA Kabupaten Semarang, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat, profesional, terintegrasi dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Dewanto juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui persoalan yang berkaitan dengan kekerasan maupun perlindungan perempuan dan anak.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami persoalan yang berkaitan dengan kekerasan maupun perlindungan perempuan dan anak,” lanjutnya.
UPTD PPA Kabupaten Semarang berlokasi di Jl. Mgr. Sugiyopranoto No. 09 Ambarawa, Kode Pos 50614, tepatnya di bekas Kantor Kelurahan Panjang Ambarawa.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp GEMATI DP3AKB Kabupaten Semarang di nomor 0878 4500 7000.
Adapun seluruh layanan UPTD PPA diberikan secara gratis. Jenis layanan yang tersedia meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, dan pengelolaan kasus.
Keberadaan UPTD PPA diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak, termasuk korban yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Untuk pelayanan tatap muka, UPTD PPA Kabupaten Semarang beroperasi Senin sampai Kamis pukul 07.15–15.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00–11.30 WIB.
Dengan beroperasinya UPTD PPA, masyarakat Kabupaten Semarang diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut ketika membutuhkan bantuan, pendampingan, maupun penanganan terkait perlindungan perempuan dan anak.
( Redaksi: Endar W)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar