Polsek Ngaliyan Ungkap Pembacokan Pelajar dalam Waktu Kurang 24 Jam - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Agustus 2026

Polsek Ngaliyan Ungkap Pembacokan Pelajar dalam Waktu Kurang 24 Jam


SEMARANG, suarakpk.com – Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang pelajar di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial MTP (16), seorang pelajar kelas X SMK di Kota Semarang, saat itu sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.


Saat melintas di Jalan Raya Untung Suropati, sepeda motor korban tiba-tiba mogok. Ketika korban berusaha menghidupkan kembali kendaraannya, seorang laki-laki yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.


Usai diserang, korban berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan telah mendapatkan penanganan medis berupa tiga jahitan.

Menerima laporan kejadian, personel Polsek Ngaliyan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.


Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M.N.H. (34), warga Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, di rumahnya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis celurit dengan gagang berbahan plat besi yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan terhadap korban.


Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., mengatakan keberhasilan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil respons cepat anggota serta penyelidikan yang dilakukan segera setelah kejadian.


“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penanganan di lokasi dan mengumpulkan informasi dari para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kurang dari 24 jam yang bersangkutan dapat kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Aliet.


Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari pihak keluarga, perangkat RT dan RW, serta pihak kelurahan, ditambah adanya kartu atau dokumen berobat jalan yang dikeluarkan Rumah Sakit Rehabilitasi Bina Karya Pemalang, terdapat informasi mengenai kondisi psikologis pelaku yang masih perlu didalami dan diverifikasi.


Polisi juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai kondisi pelaku dan ketentuan yang berlaku.


“Kami tidak hanya melihat perkara ini dari aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan keselamatan korban, masyarakat, dan yang bersangkutan. Karena itu, informasi mengenai kondisi pelaku masih kami dalami dan kami koordinasikan dengan pihak terkait agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.


Menurut Kompol Aliet, kepolisian juga memastikan penanganan terhadap korban tetap menjadi perhatian. Penyidik masih melengkapi keterangan para saksi, memeriksa pelaku, mengamankan barang bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.


“Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa perkara ini tetap kami tangani secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya seseorang atau aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan agar segera melaporkannya kepada kepolisian sehingga dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan.


- Arif/Redaksi -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)