BATANG , suarakpk.com. — Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Batang mendadak tegang dalam sidang perdana perkara pidana No. 106/Pid.B atas nama terdakwa Suroso alias Surasa. Pria tersebut resmi diduduki di kursi pesakitan setelah diduga kuat menjalankan aksi penipuan jual beli tanah bodong berkedok alas hak Letter C yang menyeret nama Pemerintah Desa Cokro.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anugerah R'Lalana Sebayang, S.H., S.T., M.H., didampingi hakim anggota Riza Darma, S.H., M.H., dan Yosedo Pratama, S.H.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Laputigar, S.H., M.H., dan Anton Mariano Prihartanto, S.H., M.H., terungkap kronologi kelam yang menimpa korban, Abdul Aziz, bersama istrinya, Rofikoh.
Petaka bermula pada Agustus 2015. Saat korban berkunjung ke Desa Blado, korban bertemu dengan terdakwa yang kala itu mendadak meminta pinjaman uang. Korban secara tegas menolak memberikan pinjaman tanpa jaminan. Suroso kemudian memutar otak dan menawarkan sebidang tanah berlokasi di samping SDN Desa Cokro yang diklaimnya masih berstatus Letter C.
Niat membantu berujung transaksi: kesepakatan jual beli tanah tercapai di angka Rp 17 juta. Korban menyerahkan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 2 juta di sebuah gerai Alfamart pada 13 Agustus 2015. Sisa pembayaran Rp 15 juta dilunasi korban setelah terdakwa membawa Surat Akad Jual Beli resmi bertanda tangan Kepala Desa Cokro saat itu, Rozikin, lengkap dengan stempel basah Pemerintah Desa.
Namun, kebenaran pahit akhirnya terkuak. Saat korban hendak memproses Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, alangkah terkejutnya korban ketika mengetahui lahan itu ternyata sudah bersertifikat atas nama pihak lain! Korban gigit jari, tanah tak bisa dikuasai meski surat 'resmi' desa telah di genggaman.
Penasehat Hukum Korban dari Kantor Hukum Angga Risetiawan, S.H., M.H. & Rekan membongkar dugaan adanya konspirasi terselubung dalam skandal ini.
"Korban jelas dirugikan secara materiel dan immateriel. Padahal korban memegang surat jual beli sah bertanda tangan Kades Cokro Pak Rozikin dan stempel pemdes. Kami menduga keras ada pihak-pihak lain yang memfasilitasi dan turut serta membantu aksi terdakwa dalam membuat surat jual beli ini," tegas tim kuasa hukum korban saat ditemui usai persidangan.
Tak bisa berkutik, terdakwa Suroso langsung tertunduk dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Majelis Hakim tanpa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Terdakwa meminta bantuan hukum dari Posbakum dan berencana mengajukan saksi meringankan pada persidangan berikutnya. Majelis Hakim juga membuka peluang Restorative Justice (RJ) apabila memungkinkan.
Atas perbuatannya, JPU mengjerat terdakwa dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V.
Bagaimana kelanjutan nasib para oknum yang diduga terlibat dalam pusaran jual beli tanah bodong ini? Apakah kasus ini akan menyeret tersangka baru dari unsur Pemdes? Kasus ini masih terus bergulir di PN Batang. (Angga/red).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar