-Seputar Tidak Ada Kejelasan Soal Penanganan Kasus Pengeoroyokan Kader HMI
Muna Barat Suarakpk.com–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha resmi menyampaikan somasi dan teguran hukum kepada Kapolsek Lawa terkait lambannya penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adil Yusuf yang merupakan Kader HMI Cabang Raha, pada Senin, (24/8/26).
Ketua Umum HMI Cabang Raha, LM. Idul Rahim, mengatakan perkara tersebut telah berjalan lebih dari 80 hari, namun pihak keluarga menilai belum melihat perkembangan penanganan yang konkret dan mampu memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati kewenangan Kepolisian. Tetapi kami tidak bisa terus-menerus diminta menunggu tanpa adanya Kepastian hukum bagi korban. Delapan puluh hari telah berlalu, dan kami menuntut ada perkembangan yang nyata serta dapat dipertanggungjawabkan.” Jelas Idul Rahim.
Menurut HMI Cabang Raha, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
HMI juga menyinggung Perpol Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Polri, penyalahgunaan tugas/fungsi/wewenang, termasuk proses penegakan hukum.
“Karena itu, somasi ini bukan intervensi terhadap proses hukum. Kami meminta transparansi, kepastian dan akuntabilitas. Kalau perkara memang berjalan, sampaikan perkembangannya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Jangan biarkan korban dan keluarga berada dalam ketidakpastian,” tegas Idul Rahim.
Ketua Umum HMI Cabang Raha juga telah menempuh langkah persuasif dengan menghubungi Kapolsek Lawa guna memperoleh klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Namun, upaya komunikasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
“Kami telah menempuh langkah persuasif dengan menghubungi Kapolsek Lawa untuk meminta kejelasan terkait perkembangan perkara. Namun, hingga kini upaya tersebut belum mendapat respons yang memadai. Karena itu, kami akan menempuh Langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Idul.
Dalam somasinya, HMI Cabang Raha menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta penjelasan dan perkembangan konkret perkara, evaluasi terhadap jajaran penyidik Polsek Lawa, evaluasi terhadap Kapolsek Lawa, serta supervisi dan kemungkinan pengambilalihan perkara oleh Polres Muna.
HMI Cabang Raha memberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima untuk memperoleh jawaban dan perkembangan konkret.
“Kalau sampai batas waktu tersebut tidak ada jawaban dan langkah yang jelas, kami akan menempuh mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia serta mengonsolidasikan sekitar 250 massa untuk melakukan aksi penyampaian pendapat secara damai di Mapolres Muna,” tegas Idul.
Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Raha akan membawa tiga tuntutan pokok :
Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik Polsek Lawa yang menangani perkara dimaksud.
Kedua, evaluasi dan tindakan tegas terhadap Kapolsek Lawa sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan pimpinan.
Ketiga, pengambilalihan penanganan perkara oleh Polres Muna.
HMI Cabang Raha menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan perjuangan memperoleh kepastian hukum, bukan upaya untuk mengintervensi substansi penanganan perkara.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, dengan pelaksanaan yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum. Dan kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan massa. Kami hanya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara profesional, transparan dan adil,” tutup Idul, (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar