CILACAP, suarakpk.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap menindak enam unit kendaraan odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalan umum. Kendaraan tersebut diamankan di sejumlah lokasi, yakni wilayah Polsek Sidareja, Polsek Majenang, dan Kantor Satlantas Polresta Cilacap.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta melindungi keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik dan pengemudi odong-odong agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP David Raditya Yudhistira, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas serta tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di jalan umum demi menjaga keselamatan bersama.
Ia juga mengingatkan para pengusaha dan pengelola odong-odong untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya dapat terjamin.
"Untuk masyarakat, silakan memilih hiburan yang tetap aman dan tidak membahayakan keselamatan. Jika membutuhkan transportasi, sebaiknya gunakan angkutan umum yang telah memenuhi standar keselamatan lalu lintas serta memiliki pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan," ujar AKP David kepada Media Rabu (29/07/26).
Terkait perlindungan asuransi dari Jasa Raharja, AKP David menjelaskan bahwa kendaraan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akan mendapatkan dukungan dalam proses penanganan apabila terjadi kecelakaan. Namun, apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka proses penanganannya tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap, Iptu Adim Haryoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan umum.
"Kami telah mengamankan enam unit odong-odong yang berada di wilayah Polsek Sidareja, Polsek Majenang, dan Satlantas Polresta Cilacap. Kami mengimbau kepada para pemilik maupun pengemudi agar mematuhi peraturan dan tidak mengulangi lagi kegiatan operasional di jalan raya," ujar Iptu Adim.
Menurut Iptu Adim, larangan pengoperasian odong-odong di jalan umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengatur persyaratan teknis, kelayakan kendaraan, serta ketentuan hukum bagi kendaraan yang beroperasi di jalan.
Ia menjelaskan bahwa odong-odong bukan merupakan kendaraan yang diperuntukkan sebagai angkutan penumpang di jalan umum. Sebagian besar kendaraan tersebut merupakan hasil modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat sejumlah pasal yang mengatur hal tersebut, di antaranya Pasal 277 mengenai modifikasi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 278 terkait kelengkapan kendaraan, Pasal 285 mengenai persyaratan teknis dan laik jalan, serta Pasal 288 yang mengatur kewajiban membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, sebagian besar odong-odong juga tidak memiliki bukti lulus uji berkala kendaraan (uji KIR) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan untuk dioperasikan di jalan umum.
Satlantas Polresta Cilacap berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kepolisian juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis di jalan umum berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
( Arif / Redaksi )





Tidak ada komentar:
Posting Komentar